Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara Somasi Menkes

Masyarakat peduli pendidikan kedokteran somasi Menkes
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/ Fuska SE

Oleh karena itu, KP2KN menuntut Peraturan Menteri tersebut ditinjau kembali, dan proses pemilihan Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi, dibatalkan dan diulang kembali sesuai nilai nilai dasar kolegium.

Dijelaskan, untuk dapat diangkat sebagai anggota Kolegium Kesehatan Indonesia,  harus memenuhi persyaratan antara lain pernah melakukan praktik keprofesian paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki STR.

“KP2KN telah sepakat mengajukan surat somasi ini dan kami meminta kepada Menkes untuk menghentikan proses pemilihan ketua, wakil ketua dan anggota Kolegium Kesehatan Indonesia yang di dalamnya diselundupkan proses pembentukan Kolegium masing-masing disiplin ilmu Kesehatan, serta mencabut PMK No. 12/2024,” tegasnya.

Jika Menkes tidak mengindahkan somasi ini dalam waktu paling lama 14 hari, maka sebagai masyarakat yang peduli terhadap pendidikan kedokteran Indonesia KP2KN akan mengambil langkah-langkah hukum, hingga ke PTUN bahkan ke Mahkamah Agung. (*)