Polda DIY Ringkus Jaringan Sabu dan Sita 10 Kg

Pemusnahan barang-bukti sabu 10 kilogram
Sumber :
  • Istimewa

Jogja, VIVA Jogja – Direktorat Reserse Narkoba dan Bidang Hubungan Masyarakat Polda DI Yogyakarta merilis pengungkapan kasus jaringan sabu nasional Yogyakarta – Sidoarjo, Jawa Timur dengan empat orang tersangka yakni FR (28) laki-laki, alamat KTP: Kec. Sedati, Sidoarjo, Jawa

138.557 Wisatawan Kunjungi Candi semasa Libur Imlek 2025

Timur, sedang alamat di Yogyakarta, di Banguntapan, Bantul. HW (29) laki-laki, alamat KTP: Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, dan tinggal di Banguntapan, Bantul. Tersangka TH (46) laki-laki, alamat KTP: Kec Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, dan tinggal di Candi, Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka  RH (39) laki-laki, alamat KTP Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, dan tinggal di Candi, Sidoarjo, Jawa Timur. Masing-masing tersangka juga bertindak sebagai pengedar.

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba juga menyita Sabu seberat 10 kilogram lebih dari empat pelaku tersebut.

Wisatawan ke Malioboro Meningkat Tajam Selama Long Weekend

Wadir Resnarkoba, Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, penangkapan ini menjadi yang terbesar diawal tahun 2025 mengingat barang bukti yang diamankan jumlahnya sangat besar.

"Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda DIY mengamankan FR dan menemukan 1 buah plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,45 gram," kata Fajarini Kamis (30/1/2025).

Tim UGM Juara di Huawei Developer Competition Asia Pacific

Tersangka FR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang bernama HW (29). “Keduanya menjadi pengamen di Yogya, sudah setahun, berasal dari Sidoarjo,” katanya.

Dari tangan HW, Polisi kembali menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,59 gram. “HW, mengaku dapat sabu dari temannya yang berinisi TH (46). Mereka bertemu langsung ketika keduanya berada di Sidoarjo,” paparnya.

Halaman Selanjutnya
img_title