Dosen Geologi UGM Tolak Kampus Kelola Tambang
- Istimewa
Jogja, VIVA Jogja – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan Perguruan Tinggi untuk mengelola tambang. Usulan ini telah dikemukakan dalam Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mineral dan Batubara (minerba).
Menanggapi itu, Dosen Departemen Teknik Geologi, Fakultas Teknik UGM Dr Eng Ir Lucas Donny Setijadji menyatakan, UU Minerba yang memberikan peluang bagi kampus mengelola tambang cukup mengejutkan baginya. Pasalnya, peran perguruan tinggi adalah mencetak SDM berkualitas bukan mengelola tambang seperti perusahaan tambang pada umumnya.
“Saya menolak atau tidak setuju dengan keinginan pemerintah dan DPR agara perguruan tinggi memiliki hak untuk mendapatkan pengelolaan pertambangan,” ucap Donny, Kamis (30/01/2025).
Menurutnya, universitas sebagai institusi pendidikan tinggi seyogyanya berperan dalam hal penyiapan sumber daya manusia sehingga seharusnya kampus juga harus berhati-hati dalam memposisikan diri dalam situasi ini dan selalu menyikapinya dengan jernih.
Namun seandainya keputusan izin kelola tambang ini akhirnya dimandatkan ke kampus, ujar Donny, beberapa hal perlu ditindaklanjuti oleh masing-masing perguruan tinggi yang ditunjuk adalah menggunakan kesempatan ini untuk berpartisipasi lebih aktif dalam konteks membantu, merealisasikan, atau mencoba mendukung agenda pemerintah seperti program hilirisasi.
Soal hilirisasi tambang, sebagai ahli di bidang eksplorasi sumber daya mineral, Donny menilai Indonesia saat ini perlu melakukan kegiatan penemuan mineral-mineral baru seperti litium, logam tanah jarang, dan grafit diharapkan bisa mendukung akselerasi hilirisasi. “Sayangnya, logam-logam ini belum ditemukan di Indonesia,” paparnya.
Donny menyebut perlu adanya payung hukum guna mewadahi para peneliti yang memiliki ketertarikan terhadap berbagai sumber daya mineral dan energi berbasis pada penelitian yang didanai oleh pemerintah dan juga dengan kolaborasi dari berbagai donor. “Dengan adanya payung hukum ini, universitas juga memiliki hak kekayaan intelektual atas penemuan yang didapatkan nantinya,” tegasnya.