Mahasiswa UGM Bongkar Risiko Eksploitasi Anak di Era Konten Digital
- Ilustrasi Humas UGM
SLEMAN, VIVA Jogja - Fenomena konten lucu bersama anak yang beredar di media sosial belakangan ini memang kerap mengundang tawa dan simpati warganet. Namun di balik popularitasnya, praktik tersebut menyimpan persoalan serius yang jarang disadari orang tua. Unggahan berupa foto, video, atau cerita tentang anak yang dikenal dengan istilah sharenting ternyata berpotensi menjadi bentuk eksploitasi digital, terutama ketika konten tersebut dimonetisasi dan dijadikan sumber keuntungan ekonomi.
Isu ini menjadi perhatian lima mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang tergabung dalam Tim Teman Tumbuh Program Kreativitas Mahasiswa Riset Humaniora (PKM-RSH). Mereka meneliti fenomena tersebut melalui riset berjudul “Masa Kecil dalam Etalase Digital: Eksploitasi Digital melalui Praktik Monetisasi Konten Anak di Era Sharenting.” Tim ini terdiri dari Phedra Annabelle, Laurensius Yuniarta, Shallom Gracia, Giasinta Anra, dan Leonardo, dengan bimbingan Mashita Phitaloka Fandia Purwaningtyas.
Dalam penelitian yang dilakukan, tim menganalisis konten di TikTok serta mewawancarai sejumlah pihak yang berkaitan dengan isu perlindungan anak. Ketua tim, Phedra Annabelle, menegaskan bahwa perkembangan platform digital telah mengubah cara orang memandang konten anak. Menurutnya, anak bukan lagi sekadar figur yang muncul dalam video, melainkan bagian dari strategi konten yang bisa menghasilkan keuntungan melalui berbagai mekanisme monetisasi, mulai dari kerja sama dengan merek, program afiliasi, hingga engagement yang tinggi. “Anak dapat berubah menjadi ‘aset digital’ yang membantu menghasilkan keuntungan,” ujarnya.
Tim Teman Tumbuh menemukan adanya tiga peran utama anak dalam praktik eksploitasi tersembunyi. Pertama, anak dijadikan konsumen produk dengan cara berinteraksi langsung dalam konten. Kedua, anak berperan sebagai aktor cilik yang mengikuti skenario tertentu. Ketiga, anak menjadi pemberi testimoni, ketika ucapan atau reaksinya digunakan untuk mendukung promosi produk. Pola ini menunjukkan bahwa anak tidak hanya hadir sebagai bagian dari keluarga, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi dalam industri konten digital.
Meski orang tua memiliki kendali penuh atas pengasuhan, Phedra menekankan bahwa anak tetap memiliki hak atas privasi. Foto atau video yang awalnya dimaksudkan untuk hiburan keluarga bisa dengan cepat menyebar luas dan ditonton jutaan orang. Informasi sederhana yang dibagikan hari ini dapat menjadi jejak digital yang melekat hingga anak dewasa. “Persoalannya bukan melarang orang tua membagikan momen bersama anak, tetapi memastikan hak dan privasi anak tetap diperhatikan,” tegasnya.