Mahasiswa UGM Bongkar Risiko Eksploitasi Anak di Era Konten Digital
- Ilustrasi Humas UGM
Dalam aspek regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Namun, aturan tersebut belum secara spesifik mengatur praktik sharenting yang dilakukan orang tua sendiri. Phedra menilai perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya membicarakan peran platform, melainkan juga bagaimana orang tua menggunakan data, identitas, dan kehidupan pribadi anak dalam konten yang mereka produksi.
Sebagai solusi, tim mahasiswa ini mendorong peningkatan literasi digital bagi orang tua dan anak, penerapan regulasi yang lebih kuat, kolaborasi lintas sektor, serta pengembangan sistem platform yang aman. Literasi digital, menurut mereka, bukan sekadar kemampuan menggunakan gawai atau media sosial, tetapi juga pemahaman tentang privasi anak, risiko membagikan informasi pribadi, dan dampak jangka panjang dari jejak digital. “Literasi saja tidak cukup, dibutuhkan regulasi yang kuat dan kerja sama dari berbagai pihak,” kata Phedra.
Ia menambahkan, keluarga harus menjadi bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital. Platform memang memiliki tanggung jawab besar, tetapi orang tua sebagai pembuat konten juga harus bijak dalam menentukan apa yang layak dibagikan. Foto, video, atau cerita yang tampak sepele hari ini bisa memiliki arti berbeda bagi anak di masa depan.
Tim Teman Tumbuh menegaskan bahwa tujuan penelitian mereka bukan untuk melarang orang tua berbagi cerita tentang anak, melainkan mengajak masyarakat lebih kritis dan bijak. Mereka berharap ruang digital dapat menjadi tempat yang aman bagi anak, di mana privasi dan kehidupan pribadi tetap terlindungi. Dengan demikian, praktik berbagi momen keluarga tidak berubah menjadi eksploitasi yang merugikan anak, melainkan tetap menjadi kenangan berharga yang sehat dan bermakna.