Buntu, Mediasi Pemecatan Sepihak Buruh Bongkar Muat di Tegal

Kuasa hukum butuh bongkar muat SPTI Tegal
Sumber :
  • Viva Jogja

TEGAL, Viva Jogja – Mediasi terkait pemecatan sepihak belasan buruh bongkar muat (BM) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) berlangsung di aula Dinas Perindustrian Transmigrasi Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Tegal, Rabu, 11 Desember 2024.

Karang Taruna Kabupaten Tegal Resmi Dikukuhkan, Siap Lakukan Inovasi Sosia

Sebelumnya, belasan buruh BM tersebut dipecat secara sepihak oleh Kepala Desa Penusupan selaku ketua Paguyuban BM Desa Penusupan, penyedia BM di salah satu gudang ritel modern di Kabupaten Tegal.

Akhmad Syaefudin, kuasa hukum dari 18 buruh BM ini, menjelaskan bahwa mediasi tersebut dihadiri oleh kliennya dan perwakilan gudang, namun tanpa kehadiran ketua paguyuban BM.

Alfamart dan Pemkab Tegal Luncurkan Taman Kehati Cacaban: Aksi Nyata Pelestarian Lingkungan

"Klarifikasi sudah kami sampaikan, termasuk tuntutan dan permohonan sudah kami sampaikan ke pimpinan sidang. Nanti dalam waktu dekat akan ada mediasi kedua," ujar Syaefudin.

Menurut Syaefudin, pada mediasi ini belum bisa disimpulkan hasilnya karena salah satu pihak tidak memenuhi undangan.

BP3N KNPI Kabupaten Tegal Resmi Dilantik: Langkah Berani Menuju Kabupaten Tegal Bersinar

Syaefudin mengungkapkan bahwa tuntutan BM adalah agar para buruh yang telah bekerja selama 10 hingga 11 bulan dipekerjakan kembali.

Selain itu, mereka juga menuntut pertanggungjawaban atas pemotongan upah sebesar 50 persen selama 11 bulan bekerja.

"Intinya potongan ini untuk apa, kalau memang tidak bisa dipertanggungjawabkan kami minta dikembalikan karena itu adalah hak dari teman-teman BM," tegas Syaefudin.

Menurut Syaefudin, uang tersebut dipotong oleh mandor dan akan diserahkan kepada ketua paguyuban.

"Terkait pemotongan, menurut keterangan klien kami, baik secara tertulis maupun lisan, tidak ada perjanjian pemotongan 50 persen," tambahnya.

Syaefudin juga menjelaskan bahwa kliennya mulai bekerja sebagai buruh BM di gudang sejak 2 Februari 2024 dan pemotongan 50 persen berlangsung hingga 6 Desember 2024.

Eka Agustiawan, juga kuasa hukum dari 18 buruh BM, menyayangkan ketidakhadiran ketua paguyuban dalam mediasi ini.

"Seyogyanya memang diagendakan mediasi kembali," kata Eka. Ia berharap Disperintransnaker dapat membantu memfasilitasi pertemuan antara paguyuban dan BM.

"Saya berharap juga, klarifikasi tersebut tidak melebar dari apa yang menjadi permasalahan. Pesan kita tersampaikan kepada pengelola gudang agar merubah statemen terkait dengan mekanisme kerja baik di internal ataupun dengan mitranya," jelas Eka.

Menurut Eka, dalam polemik ini sangat rancu karena tidak ada kontrak atau perjanjian kerja apapun antara paguyuban dengan BM.

"BM ini kan punya anak istri, yang membutuhkan nafkah. Jadi ini bisa menjadi pertimbangan untuk bisa mempekerjakan lagi, dengan dasar apapun toh mereka sudah aktif selama 11 bulan. Kalau sejak 6 Desember 2024 tidak bekerja, anak istrinya mau makan apa?" tandasnya.

Mediasi kedua direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Dengan adanya mediasi ini, diharapkan dapat tercapai kesepakatan yang adil bagi para buruh BM yang telah bekerja keras dan terjaga kesejahteraannya.