Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti dari Berbagai Kasus Tindak Pidana

Kejaksaan Negeri Demak
Sumber :
  • Viva Jogja

8. Narkotika: 10 perkara dengan barang bukti sabu-sabu seberat ± 37,44654 gram.

Kajari Demak Tegaskan Sadar Hukum dalam Kelola Dana Desa Hidarkan Kades Masuk Bui

9. Tindak Pidana Ringan: 18 perkara dengan barang bukti berupa 351 botol minuman keras seperti kawa-kawa, bir, dan congyang.

Turut dimusnahkan 14 unit handphone yang digunakan dalam berbagai tindak pidana.

Kejari Batang Musnahkan Barang Bukti: Dari Celurit Hingga Obat-obatan Ilegal

Bayu juga menyebutkan bahwa jumlah perkara yang ditangani tahun ini relatif sama dengan tahun sebelumnya.

“Kalau saya rasa jumlah perkara tahun ini dengan tahun lalu sama saja,” ujarnya.

DKV Connect Pentaskan Wayang Beber Berumur Ratusan Tahun