Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti dari Berbagai Kasus Tindak Pidana
Kamis, 12 Desember 2024 - 21:26 WIB
Sumber :
- Viva Jogja
1. Penganiayaan: 10 perkara dengan barang bukti berupa clurit, linggis, pisau, gunting, dan lainnya.
2. Asusila :11 perkara dengan barang bukti berupa pakaian.
3. Tindak Pidana Kesehatan: 8 perkara dengan barang bukti berupa ± 6.666 butir obat-obatan seperti DMP, Alprazolam, Cycotec, dan Trihexyphenidyl.
4. Perjudian: 9 perkara dengan barang bukti berupa kupon togel, kartu domino, buku ramalan, dan kertas togel.
5. Pencurian dan Penggelapan: 7 perkara.
6. Pengrusakan: 1 perkara.
7. Bea Cukai: 1 perkara.
Halaman Selanjutnya
8. Narkotika: 10 perkara dengan barang bukti sabu-sabu seberat ± 37,44654 gram.