Polres Tegal Kota Amankan 5 Pelaku Pengeroyokan Viral, Diduga Akibat Masalah Rekrutmen ABK
- Viva Jogja
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun enam bulan penjara.
“Proses hukum terus berjalan dan saat ini sudah masuk tahap penyidikan lebih lanjut,” ungkap Wakapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Kasus ini mencuat setelah video pengeroyokan tersebut tersebar luas di media sosial, memicu keprihatinan publik.
Banyak netizen mengecam aksi para pelaku, mengingat pengeroyokan dilakukan secara brutal di lokasi wisata yang seharusnya menjadi tempat rekreasi.
“Kejadian ini sungguh mencoreng citra Kota Tegal. Kami berharap ada keadilan bagi korban,” kata Sari, salah satu warga yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Kompol Yulius Herlinda menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.