Polres Tegal Kota Amankan 5 Pelaku Pengeroyokan Viral, Diduga Akibat Masalah Rekrutmen ABK

Polres Tegal Kota
Sumber :
  • Viva Jogja

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun enam bulan penjara.  

Gus Miftah Hina Penjual Es Teh Viral, Boy Candra Bilang: Kata Maaf Sebenarnya Tak Benar-benar Hilangkan Luka

“Proses hukum terus berjalan dan saat ini sudah masuk tahap penyidikan lebih lanjut,” ungkap Wakapolres.  

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.  

Ketua KPU Kota Tegal: Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar dan Sukses

Kasus ini mencuat setelah video pengeroyokan tersebut tersebar luas di media sosial, memicu keprihatinan publik.  

Banyak netizen mengecam aksi para pelaku, mengingat pengeroyokan dilakukan secara brutal di lokasi wisata yang seharusnya menjadi tempat rekreasi.  

KPU Kota Tegal Musnahkan 2.956 Lembar Surat Suara Lebih dan Rusak 

“Kejadian ini sungguh mencoreng citra Kota Tegal. Kami berharap ada keadilan bagi korban,” kata Sari, salah satu warga yang mengikuti perkembangan kasus ini.  

Kompol Yulius Herlinda menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.  

Halaman Selanjutnya
img_title