Awal 2025, Satuan Narkoba Polres Tegal Bekuk Tiga Pelaku Kasus Narkoba

Satresnarkoba Polres Tegal
Sumber :
  • Viva Jogja

TEGAL, Viva Jogja - Satuan Narkoba Polres Tegal kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tegal. 

Capaian Kinerja 2024: Polres Tegal Ungkap Penurunan Kejahatan dan Peningkatan Kasus Narkoba

Di awal tahun 2025, tim ini berhasil menangkap tiga pelaku dalam dua operasi yang dilakukan di lokasi berbeda.

Plh Kasat Narkoba Ipda Ahmad Joni, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan pertama terjadi pada tanggal 3 Januari 2025 di Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna. Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Sejumlah WNA Malaysia Penonton DWP Diperas Polisi, Bagaimana Nasib Uang Mereka Senilai Rp2,5 Miliar?

 

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

Selama 2024 Polres Karanganyar Berhasil Ungkap 4 Kasus Menonjol

 

- 1 paket shabu dengan berat kotor 0,17 gram.

- 1 paket shabu dengan berat kotor 0,54 gram.

- 1 paket shabu dengan berat kotor 0,27 gram.

- Alat hisap shabu (bong) berbahan botol kaca, lengkap dengan sedotan dan pipet kaca.

Di lokasi ini, polisi menangkap dua pelaku berinisial MM bin M, warga Dukuhturi, dan MM bin A, warga Adiwerna. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan.

Penangkapan kedua dilakukan beberapa hari kemudian, tepatnya pada 9 Januari 2025. 

Kali ini, lokasi penggerebekan berada di Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi. 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 1 paket ganja kering dengan berat kotor 26,27 gram yang dibungkus rapi menggunakan kertas minyak cokelat dan plastik putih.

Seorang pelaku berinisial GKM bin R, warga Kramat, turut diamankan dalam penggerebekan ini. 

Penangkapan GKM menambah daftar keberhasilan Polres Tegal dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Tegal AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Plh Kasat Narkoba Ipda Ahmad Joni, S.H., menyampaikan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Hal ini dilakukan demi memastikan adanya efek jera bagi para pelaku dan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Tegal. Kerja sama dengan masyarakat sangat diperlukan agar peredaran barang haram ini bisa ditekan hingga ke akarnya,” ujar Ipda Ahmad Joni.