Konflik Lahan Punderejo Pati Terus Memanas, Petani Tuding Pemerintah Tak Pro Rakyat

Aksi Petani Pati
Sumber :
  • Arif/Viva Jogja

PATI, Viva jogja- Perjuangan petani asal Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah merebut kembali lahan yang dikuasai investor terus dilakukan. Pemicunya, petani saat ini tak bisa menggarap lahan pertanian karena dikuasai PT Laju Perdana Indah (LPI).

Demo Jalan Rusak, Ribuan Warga Tegal Mancing Lele dan Tanam Pohon di Lubang Jalan

Sehari usai menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Pati tanpa hasil memuaskan, mereka melanjutkan aksi demo di di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pati (BPN Pati). 

Dalam aksi damai yang di halaman BPN setempat, Rabu (22/1/2025), petani menumpahkan aspirasinya dengan membeber spanduk berisi tuntutan. Selain itu, juga menggelar aksi teatrikal ’menanam’ pohon pisang di depan kantor setempat.

Ratusan Mahasiswa Demo Anti-Korupsi Depan Pemkab Tegal, Tuntut 8 Hal Ini

Sejumlah tuntutan petani yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) itu, dituangkan dalam pernyataan sikap dan tuntutan terkait konflik lahan yang sedang terjadi. 

Aspirasi petani dituliskan dalam spanduk diantaranya ’PT LPI Ojo Kemaruk’, ’BPN Harus Pro Rakyat’, ’Pati Bumi Mina Tani LPI’, LPI Harus Minggat’, dan ’Lahan Ben Ditanduri Petani Wae.’

Percepat Penebusan Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Gelar Rembuk Tani di Tegal

Aksi Petani Pati

Photo :
  • Arif/Viva Jogja

"Inilah kenyataan yang terjadi di Desa Pundenrejo. Preman PT LPI datang merusak tanaman kami,” seru salah seorang petani Pundenrejo dengan bersemangat. 

Untuk diketahui, PT LPI mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk membuka usaha perkebunan tebu di lahan Desa Pundenrejo.

Namun masa HGU itu sudah kadaluwarsa pada akhir tahun 2024. 

Pihak PT LPI mengaku tengah memperpanjang izin HGU, agar bisa kembali menggarap lahan pertanian di atas tanah yang disengketakan warga.

Kondisi itu memicu kekecewaan petani Pundenrejo. Dampaknya, mereka mendesak agar BPN menggagalkan permohonan perpanjangan HGU dari PT LPI. 

Alasan petani agar BPN tak mengabulkan perizinan, sebab mereka mengklaim bahwa lahan itu merupakan lahan nenek moyang mereka yang telah ditempati sejak zaman penjajahan Belanda.

”Ini tanah adalah tanah milik nenek moyang kami yang dulunya dirampas Belanda dan kembali dirampas kapitalis. Kami bertekad mengembalikan tanah kepada warga Pundenrejo,” tutur Sarmin, perwakilan petani Pundenrejo.

Sarmin mewakili petani Pundenrejo lainnya mendesak HGU yang kini tengah diurus PT LPI tidak diperpanjang.

Sebab petani khawatir konflik lahan semakin berkepanjangan jika HGP PT LPI diterbitkan kembali.

”Izin baru Hak Guna Pakai PT LPI itu segera dihentikan. Jangan sampai ada izin baru lagi dan masalah tanah itu segera dikembalikan kepada petani Pundenrejo,” tandas Sarmin.

Tak hanya itu, Sarmin juga mendesak agar lahan seluas 7,3 hektare dikembalikan kepada petani Pundenrejo. Ia meminta seharusnya kehadiran pemerintah mendukung terhadap petani.

”Tuntutan kami kembalikan tanah rakyat. Tanah itu benar-benar tanah peninggalan nenek moyang kami. Kedua, jangan sampai diterbitkan izin LPI Hak Guna Pakai. Tanah harus didistribusikan ke rakyat,” tukasnya