Dampak Pemblokiran TPA Tanjungrejo Rumit, DPRD Kudus Gagal Merayu Warga

Komisi C DPRD Kabupaten Kudus di TPA Tanjungrejo
Sumber :
  • Arif/Viva Jogja

Perwakilan Komisi C tersebut menggelar diskusi bersama warga dan tokoh masyarakat Desa Tanjungrejo, di balai desa setempat pada Rabu sore 22 Januari 2025.

PDIP Pastikan Dapat Dua Kursi Ketua AKD DPRD Karanganyar

Namun diskusi tersebut berjalan alot dan tidak menghasilkan kesepakatan. 

Warga tetap ngotot menutup TPA, karena belum ada jalan keluar sesuai yang diharapkan mereka.  

Setiawan Dibroto Melenggang ke DPRD Karanganyar Gantikan Adhe Eliana

“Komisi C hadir di sini, dengan harapan TPA bisa dibuka kembali. Namun kesepakatan dari warga belum tercapai. Jadi bisa dibuka kembali kalau semuanya clear,” ujar Superiyanto juru bicara Komisi C DPRD Kudus, Superiyanto usai audiensi.

Superiyanto menyebut ada lima tuntutan utama yang diajukan warga Desa Tanjungrejo kepada Pemkab Kudus. Yakni tuntutan pengelolaan limbah lindi yang telah mencemari tanah warga. Selain itu, menangani pencemaran sungai akibat aliran lindi. 

Rekomendasi Turun, DPP PDIP Kembali Tunjuk Bagus Selo Jadi Ketua DPRD Karanganyar

Tuntutan warga Desa Tanjungrejo lainnya, kata Super, Pemkab segera menangani bau menyengat yang timbul dari tumpukan sampah di TPA.

Tuntutan selanjutnya, yakni implementasi sistem pengelolaan sampah modern untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title