3 Kali Perpanjangan Kontrak Tower Tanpa Kompensasi, Warga Desa Gajah Gembok Pintu Tower
- Key Nurhidayanto/Viva Jogja
"Warga juga menolak adanya perpanjangan kontrak tower yang disebut telah diperbarui untuk 10 tahun ke depan tanpa persetujuan warga," ucapnya.
"Kami minta tower ini dicabut saja. Kalau tetap berdiri, perusahaan harus memenuhi hak kami. Jangan cuma pemilik lahan yang menikmati keuntungan sementara kami menanggung kerugian," tegasnya.
Keluhan serupa disampaikan oleh Lailin, warga lain yang rumahnya terdampak langsung. Ia mengeluhkan pondasi rumahnya yang mulai rusak akibat keberadaan tower tersebut.
"Kami minta kontrak tidak diperpanjang lagi dan tower dipindahkan. Keberadaannya sangat mengganggu, baik secara fisik maupun mental,” ungkapnya.
Tower sinyal yang mulai beroperasi sejak 28 Februari 2005 ini semula didirikan dengan persetujuan warga, berkat adanya perjanjian kompensasi tahunan, namun hingga 3 kali perjanjian kontrak, kompensasi tidak diberika .
"Kami pernah dapat 100 ribu, itupun karena demo, tapi ditolak warga," pungkas Purnomo