Maling iPhone Dilumpuhkan Polisi, Incar Kelengahan Penjual Kedai Es Teh di Kudus

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic pimpin gelar perkara
Sumber :
  • arif

Gelar perkara pencurian HP di Mapolres Kudus

Photo :
  • arif
Seniman Pulau Jawa Tertarik Eksplorasi Jejak Sejarah Peradaban Muria di Kudus

Dari pengakuan pelaku UF,  ia mencuri HP di wilayah Kudus dengan sasaran kedai es teh. Modusnya dengan memanfaatkan kelengahan penjual es teh. Tercatat krjahatan pelaku dilakukan di tiga tempat kejadian berbeda.

"Untuk HP masih dipegang semua dan belum sempat dijual oleh pelaku. Tersangka dijerat Pasal 362 KHUPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutur Ronni.

Sajian Unik Soto Kudus, Gunakan Daging Kerbau Sarat Toleransi Warisan Sunan Kudus