Demi Menumpuk Harta Pribadi, Pejabat Perempuan ASN di Kudus Nekat Korupsi dan Dijebloskan Tahanan
- arif
RKHA diduga tidak melaksanakan tugasnya sebagai PPK dengan baik, bahkan bertindak melawan etika profesi yang diatur dalam Perpres dan Peraturan Kepala LKPP tentang pengadaan barang dan jasa.
Sementara SK diduga menerima suap dan memborongkan pekerjaan sehingga pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Sebagai langkah lanjutan, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIb Kudus selama 20 hari ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan.
Penahanan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penghilangan barang bukti.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami menargetkan berkas perkara dapat dilimpahkan ke penuntut umum dan segera dilanjutkan ke persidangan sebelum Idul Fitri tahun ini,” terang Kajari.
Kasus ini sebelumnya ditetapkan dua tersangka lain, yaitu HY sebagai konsultan perencana dan AAP sebagai pelaksana proyek tanah uruk di SIHT Kudus, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Desember 2024.