Demi Menumpuk Harta Pribadi, Pejabat Perempuan ASN di Kudus Nekat Korupsi dan Dijebloskan Tahanan

Mobil penjemputan tersangka dan tahanan Kejari Kudus
Sumber :
  • arif

Kepala Disnakerperinkop UKM, RKHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalamĀ  pembangunan SIHT, diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan pekerjaan tanah uruk di proyek tersebut.

Hilal Tak Terlihat di Kudus, Tim LFNU Tunggu Sidang Isbat Pemerintah

Poyek SIHT, salah satunya pekerjaan tanah uruk dengan volume 43,2 ribu meter kubik (m3) telah menyebabkan kerugian negara hinggta sebesar Rp5,35 miliar

Selain RKHA, Kejaksaan Negeri Kudus menetapkan SK sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Tak Terpengaruh Mitos Buruk, Bupati Samani dan Wabup Bellinda Jalan Kaki Lintasi Jembatan Tanggulangin

Kajari Kudus menetapkan dua tersangka kasus korupsi SIHT

Photo :
  • arif

Penetapan kedua tersangka diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi Wahyu Putro, dalam konferensi Selasa sore 4 Maret 2025.

Sayonara Tradisi Dandangan, Selamat Datang Ramadan

Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan nomor R-04/M.3.18/Fd.2/03/2025 untuk tersangka RKHA, surat nomor R-03/M.3.18/Fd.2/03/2025 tanggal 4 maret 2025 untuk tersangka SK. Keduanya dinilai jaksa telah cukup bukti untuk dijerat dalam kasus ini.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka ini," ujar Henriyadi, didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari setempat.

Halaman Selanjutnya
img_title