Demi Menumpuk Harta Pribadi, Pejabat Perempuan ASN di Kudus Nekat Korupsi dan Dijebloskan Tahanan
- arif
Kepala Disnakerperinkop UKM, RKHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalamĀ pembangunan SIHT, diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan pekerjaan tanah uruk di proyek tersebut.
Poyek SIHT, salah satunya pekerjaan tanah uruk dengan volume 43,2 ribu meter kubik (m3) telah menyebabkan kerugian negara hinggta sebesar Rp5,35 miliar
Selain RKHA, Kejaksaan Negeri Kudus menetapkan SK sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kajari Kudus menetapkan dua tersangka kasus korupsi SIHT
- arif
Penetapan kedua tersangka diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi Wahyu Putro, dalam konferensi Selasa sore 4 Maret 2025.
Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan nomor R-04/M.3.18/Fd.2/03/2025 untuk tersangka RKHA, surat nomor R-03/M.3.18/Fd.2/03/2025 tanggal 4 maret 2025 untuk tersangka SK. Keduanya dinilai jaksa telah cukup bukti untuk dijerat dalam kasus ini.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka ini," ujar Henriyadi, didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari setempat.