Bawa Bahan Bom Peledak, Pemuda Ganteng di Jepara Ditangkap Polisi

Pelaku pembawa bahan peledak ditangkap polisi
Sumber :
  • arif

“Kami akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Waspadai Gangguan Kamtibmas, Gugah Kesadaran Personel Polres Jepara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.