Hasrat Birahinya Tak Terbendung, Pelaku Gelap Mata Cabuli Pelajar Grobogan Berulang Kali
Minggu, 9 Maret 2025 - 23:49 WIB
Sumber :
- arif
“Dari kasus itu, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya pakaian milik korban,” ujar AKP Wildan kemarin.
Baca Juga :
Strategi Witiarso Utomo Dongkrak UKM Naik Kelas, Fasilitasi Usaha Mebel Jepara Pameran IFEX
Dihadapan polisi, pelaku mengakui mencabuli korban sebanyak tiga kali. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 jo pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.