Polres Kudus Tegas, Takbiran Keliling Pakai Sound Horeg Dilibas

Kapolres Kudus melarang takbiran keliling pakai sound horeg.
Sumber :
  • ist

KUDUS, VIVAJogja–Tradisi takbir keliling tetap diperbolehkan di Kabupaten Kudus selama malam Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hanya saja, pelaksanaannya tidak menggunakan sound system berlebihan atau sound horeg yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Lirik Air Minum Kemasan dan Es Kristal, PDAM Kudus Ekpansi Usaha Baru

Penegasan itu dikatakan Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, merespon agenda takbir keliling di Kota Kretek. Ia memahami tradisi itu telah berlangsung turun-temurun di masyarakat, dan memiliki nilai ibadah dalam syariat Islam. 

Namun pihak Polres Kudus hanya melarang takbir keliling yang menggunakan pengeras suara berdaya besar. Sebab hal itu sering kali menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Wujudkan Kudus Mulus, Tim Saber Jalan Tak Kenal Waktu Benahi Jalan Berlubang

“Takbir keliling memang diatur dalam syariat agama dan diperbolehkan. Namun yang menjadi permasalahan adalah penggunaan sound system berlebihan, karena dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar Ronni Bonic pada Sabtu (15/3/2025).

Kapolres Kudus melarang takbiran keliling pakai sound horeg.

Photo :
  • arif
Rugikan Konsumen Kota Kretek, Polres Kudus Libas Spekulan dan Penimbun Sembako

Kapolres menegaskan, pihak Polres Kudus tidak akan memberikan izin pelaksanaan takbir keliling menggunakan “sound horeg”, yaitu perangkat pengeras suara dengan volume ekstrem yang kerap dikeluhkan warga.

“Kami segera berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan tidak akan memberikan izin kegiatan takbir keliling menggunakan ‘sound horeg’ atau pengeras suara yang berlebihan,” terang. 

Halaman Selanjutnya
img_title