Terdesak untuk Beli Baju Lebaran, Warga Jepara Ditangkap Polisi Gegara Jual Petasan
- arif
Wakapolres Edy menegaskan, Polres Jepara menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan. Serta melarang keras upaya membuat petasan yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penyalahgunaan bahan peledak. Yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. Kemudian pelaku diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
“Kami menerapkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegasnya.
Karena itu, Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan atau terlibat dalam peredarannya. Hal itu terutama menjelang Lebaran, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.