Nekat Pungli Parkir di Kota Ukir, Belasan Juru Parkir Liar Ditangkapi Polisi
- arif
JEPARA, VIVAJogja – Keberadaan belasan juru parkir yang meresahkan masyarakat, direspon cepat oleh jajaran Polres Jepara. Aparat Polres Jepara langsung melakukan pembinaan dan mengamankan 11 orang juru parkir liar di wilayah Bumi Kartini.
Belasan juru parkir yang diamankan polisi, saat operasi yang dilakukan Polres Jepara sejak tanggal 15 hingga 16 Maret 2025. Sejumlah juru parkir yang diamankan, terungkap saat Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno saat konferensi pers di Mapolres setempat.
Polres Jepara melakukan razia dengan target yang dioptimalkan, membidik aksi premanisme yang menganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan.
Untuk memberantas aksi premanisme di Bumi Kartini, Polres Jepara menerjunkan 200 personil gabungan. Mereka melaksanakan patroli siang, patroli Blue Light Patrol dan penindakan terhadap penyakit masyarakat.
"Kami mengamankan 11 orang dari 11 kasus, modus dilakukan menarik uang parkir tanpa disertai distribusi dari Dishub dan paksaan membayar parkir," ucapnya.
Atas tindakan para juru parkir liar itu, segera dilakukan pembinaan oleh Polres Jepara. Sebab mereka telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012, tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahaan 42 Huruf A Perda 20/2012 Juncto Pasal 51 ayat 1.
Polres Jepara juga mengimbau masyarakat segera melaporkan, jika menemukan aksi premanisme serupa. Yakni menghubungi hotline Polres Jepara di 110, atau melalui Siraju Polres Jepara di nomor 08112980440.