Minta KLH Stop Segel TPA Degayu Pekalongan Sambil Tunggu TPS3R , DPR RI Rizal Bawazier: Ini Mau Lebaran!
- IST
Kondisi ini membuat TPA tersebut menyerupai bukit sampah di pinggir Kota Pekalongan.
Pemerintah Kota Pekalongan sebenarnya telah merencanakan perluasan area TPA seluas 8.000 meter persegi untuk mengatasi masalah ini.
Upaya Pemerintah Kota Pekalongan
Menanggapi situasi ini, Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen untuk menghentikan pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dan beralih ke sistem yang lebih ramah lingkungan seperti control landfill atau sanitary landfill.
Langkah ini sejalan dengan instruksi KLH dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Selain itu, Pemkot Pekalongan juga tengah menyiapkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kuripan sebagai pengganti TPA Degayu yang telah penuh. TPST ini diharapkan mampu mengolah sampah 5-10 ton per hari.