Edy Sujatmiko Lengser dari Sekda, Bupati Jepara Ungkap Alasan Mengejutkan

Edy Sujatmiko dilantik sebagai Kepala Diskarpus Jepara
Sumber :
  • arif

JEPARA, VIVAJogja- Witiarso Utomo membuat langkah mengejutkan dalam masa kepemimpinannya selama hampir dua bulan sebagai Bupati Jepara. Ia mencopot Edy Sujatmiko dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah  (Sekda) Kabupaten Jepara.   

img_title Gudang Jajanan di Krasak Pecangaan Dilalap Api, Damkar Berjibaku hingga Tengah Malam

Pencopotan Edy sebagai Sekda tersebut, dilakukan Bupati Witiarso Utomo di ruang kerjanya pada Rabu (19/3/2025) malam. Edy Sujatmiko  lengser dari kursi Sekda, digeser untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Jepara.

Bupati Witiarso beralasan, kursi Kepala Diskarpus Jepara memang sudah lama kosong. Selama ini, posisi tersebut diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Selain itu, jabatan tersebut juga pernah diisi beberapa nama, terakhir yakni Sisnanto Rusli. 

img_title Bekali Santri dengan Literasi Perlindungan Diri, KKN XXI UNISNU Jepara Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual

“Mutasi adalah hal yang wajar dalam birokrasi, guna pembinaan karir dan refreshment. Kita pastikan proses mutasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku," ujar Bupati Witiarso Utomo.

Bupati Witiarso menyebut mutasi hal yang wajar dalam birokrasi

Photo :
  • arif

img_title Hasil Uji Lab MBG Bandengan 05 Temukan Salmonella, 110 Siswa dan 13 Guru Positif Keracunan

Pemkab Jepara sejak tahun lalu, kata Witiarso, sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jateng terkait kelanjutan karier Edy Sujatmiko. Bahkan Penjabat Bupati Jepara saat itu Edy Supriyanta, juga sudah berkirim surat ke BKN dan KASN. 

“Hingga akhirnya turun rekomendasi terkait kelanjutan karier Edy Sujatmiko. Jabatan baru yang diembannya adalah Kepala Diskarpus Jepara,” tuturnya. 

Witiarso menegaskan, proses mutasi yang dilakukan Pemkab Jepara mengacu pada aturan. Salah satunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.

Selain itu, katalanjut Witiarso, berdasarkan surat Kepala BKN tertanggal 7 Februari 2025. Isinya perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Jepara.

Dasar penggantian jabatan Sekda, sambung Witiarso, juga dari surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 17 Maret 2025. Yakni perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemkab Jepara.

"Pelantikan mutasi dari jabatan Sekda merupakan hasil rekomendasi tim pansel atas evaluasi kinerja yang telah menduduki jabatan selama 5 tahun, sehingga secara teknis (Bupati) hanya melaksanakan rekomendasi tim pansel," tukas Witiarso.

Witiarso berharap kinerja Diskarpus di bawah pejabat baru definitive lebih maksimal. Mengingat Diskarpus berperan penting terkait data yang menjadi elemen penting dalam pemerintahan. Selain itu, mengokohkan budaya literasi di Jepara.

Halaman Selanjutnya
img_title