Pembunuhan Sadis di Tegal, Dendam jadi Motif Utama

Polres Tegal ungkap kasus pembunuhan Ponirah
Sumber :
  • Viva Jogja

TEGAL, Viva Jogja – Senin sore, 3 Maret 2025, suasana tenang di Dukuh Siketi, Desa Dukuhbenda, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, berubah mencekam ketika Ponirah (45) meregang nyawa setelah dihantam golok oleh tetangganya sendiri, Mohammad Komarul Hadi (40).

img_title Pelaku Curanmor Suradadi Dibekuk, Polisi Sita Scoopy Curian dan Kunci Letter T

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 16.15 WIB ini bukan sekadar kasus penganiayaan, tapi pembunuhan dengan motif personal yang dingin dan sadis.

“Korban sempat berusaha kabur, tapi pelaku terus mengejar sambil membawa golok. Saat korban terjatuh, pelaku langsung membabatkan golok ke lehernya berulang kali,” ungkap Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo dalam konferensi pers, Rabu, 23 April 2025.

img_title Polres Tegal Ungkap Duel Maut Antarremaja, Berawal dari Foto Pacar di WhatsApp

Dari hasil penyelidikan, motif di balik tragedi ini tak lain adalah dendam.

Komarul Hadi merasa sakit hati karena sebelumnya dijanjikan akan dilibatkan dalam pembangunan rumah milik Ponirah.

img_title Lawan Narkoba dan Hoaks Lewat AI, Ini Daftar Pemenang Lomba Video Polres Tegal

Namun, janji tinggal janji.

Ponirah justru memilih bantuan warga lain.

“Tersangka merasa dikhianati. Dia kecewa karena korban tak menepati janji. Kekecewaan ini yang akhirnya meledak dalam bentuk kekerasan,” ujar AKBP Bayu.

Seolah tak puas hanya marah-marah, Komarul memilih jalan paling gelap—membunuh dengan cara brutal.

Sebelum kejadian, korban tengah berjalan kaki bersama seorang saksi untuk menyalakan lampu dan mengambil pakaian bagi orangtuanya.

Namun saat melewati depan rumah pelaku, tiba-tiba Komarul keluar dengan membawa golok.

Ia melempar senjata tajam itu ke arah korban, meski tak mengenai sasaran.

Ponirah panik dan berlari.

Namun naas, ia tersandung tiang jemuran dan terjatuh.

Komarul langsung menyusul dan menebaskan golok berkali-kali ke bagian leher, membuat warga yang datang terlambat tak sempat menghentikan tragedi.

Meski sempat beredar kabar bahwa Komarul memiliki gangguan kejiwaan, hasil pemeriksaan medis menyatakan sebaliknya.

“Kami sudah koordinasi dengan ahli. Pelaku dalam kondisi mental sehat. Artinya, ia sadar penuh atas apa yang ia lakukan,” tegas Kapolres.

Ia kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Investigasi lanjutan juga mendalami kebiasaan pelaku yang sering membawa golok dalam aktivitas sehari-hari.

Pasca kejadian, warga Dukuhbenda masih diliputi rasa takut dan cemas.

Halaman Selanjutnya
img_title