KPU Kabupaten Tegal Tetapkan DPT Pilkada 2024, Pemilih Berkurang 2.034 Orang

Rapat Pleno KPU Kabupaten Tegal
Sumber :
  • Viva Jogja

Jogja

Ada Kemiripan Wayang dan Pilkada 2024? Ini Kata Sekjen MPR RI di Batang

 

Tegal, Viva Jogja – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal resmi menetapkan 1.244.301 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Bertemu Warga di Sukoharjo, Ahmad Luthfi Berpesan Untuk Jaga Toleransi

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang dihelat di Gedung Pertemuan Bakti Husada, Slawi Kulon, pada Jumat, 20 September 2024.

Jumlah pemilih yang ditetapkan tersebut terdiri dari 629.887 pemilih laki-laki dan 614.414 pemilih perempuan, tersebar di 2.349 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kabupaten Tegal. 

KPU Tegal Pastikan Ischak-Kholid dan Bima- Mujab Siap Tarung di Pilkada 2024

Meski angka tersebut tampak besar, ada fakta menarik yang perlu dicermati, yakni penurunan jumlah pemilih dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya diumumkan.

Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Tegal, Ceptian Zuber Adnan, menjelaskan bahwa jumlah DPT yang ditetapkan kali ini mengalami penurunan sebesar 2.034 orang dibandingkan dengan DPS yang mencapai 1.246.335 pemilih. 

Menurut Ceptian, penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor penting.

"Penurunan jumlah DPT ini didasari oleh beberapa faktor, seperti perpindahan domisili dan juga adanya kegandaan data dengan TPS di lokasi khusus (loksus) di wilayah lain," ungkapnya.

Keakuratan data pemilih menjadi prioritas KPU, sehingga setiap perubahan, seperti perpindahan domisili atau ditemukan kegandaan, harus segera ditindaklanjuti. 

Hal ini penting agar proses demokrasi berjalan adil dan transparan.

Pasca penetapan DPT, KPU Kabupaten Tegal juga akan memulai tahapan pindah memilih. 

Untuk mempermudah masyarakat, KPU membuka 287 posko pindah memilih di desa dan kelurahan yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Tegal. 

Selain itu, kantor KPU Kabupaten Tegal juga akan menjadi pusat pelayanan pindah memilih.

Langkah ini dilakukan agar pemilih yang mengalami perpindahan domisili, tetapi masih ingin menggunakan hak pilihnya, tetap bisa dilayani dengan baik. 

Proses ini juga memastikan setiap suara dihitung dalam Pilkada 2024.

"Kami terus memantau perkembangan jumlah pemilih yang berpindah. Posko pindah memilih ini akan membantu mereka yang membutuhkan layanan tersebut," jelas Ceptian.

Meski DPT sudah ditetapkan, KPU tetap memiliki tanggung jawab untuk terus melakukan pemeliharaan data pemilih hingga hari pemungutan suara. 

Hal ini mencakup pembaruan data jika ada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia atau sebab lainnya.

"Salinan Daftar Pemilih Tetap akan ditempel di setiap TPS. Jika ada pemilih yang meninggal dunia, namanya akan dicoret dan diberikan tanda," tambah Ceptian.

Proses pemeliharaan data yang berkelanjutan ini memastikan bahwa tidak ada kesalahan dalam penetapan jumlah pemilih pada hari pemungutan suara. 

Setiap TPS akan bekerja sesuai dengan data terbaru yang telah diverifikasi oleh KPU.

Menariknya, meskipun DPT Pilkada 2024 mengalami penurunan dari DPS, jika dibandingkan dengan DPT Pemilu 2024, justru ada peningkatan sebesar 1.847 pemilih. Pada Pemilu 2024, jumlah DPT di Kabupaten Tegal tercatat sebanyak 1.242.454 pemilih.

"Peningkatan ini disebabkan oleh bertambahnya pemilih pemula dan pensiunan TNI-Polri yang kini berstatus sipil," jelas Ceptian.