Bawaslu Pergoki Pertemuan Paguyuban Kades se-Pemalang, Para Peserta Langsung Kabur

Bawaslu Kabupaten Pekalongan
Sumber :
  • IST

M. Thohir menambahkan, jika pertemuan itu benar melibatkan kepala desa untuk pengarahan dukungan, maka hal tersebut melanggar Pasal 280 ayat 2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2016 tentang Pemilu. 

LDII dan Bakesbangpol Demak Sinergi  Jaga Kondusivitas Pasca Pilkada 2024

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye terkait dukungan kepada paslon. 

"Ancamannya jelas, pidana," ujar M. Thohir.

Ketua KPU Kota Tegal: Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar dan Sukses

Sementara itu, tim advokasi pasangan Andika-Hendi, Jhon Ricard, yang kebetulan melintas dari Pemalang, mengaku mendapatkan informasi tentang pertemuan para kepala desa tersebut.

Setelah melakukan pengecekan, ia memastikan bahwa pertemuan tersebut memang terjadi.

HUT ke-53 Korpri: Lima Usulan Prof Zudan untuk Presiden Prabowo Demi Perbaikan Birokrasi

Bahkan, ia telah mengantongi rekaman resmi acara tersebut, yang menunjukkan bahwa para kepala desa dikumpulkan untuk kepentingan politik, yakni mengarahkan dukungan kepada salah satu paslon.

"Hal ini jelas mencederai pesta demokrasi di Jawa Tengah, terlebih setelah kejadian serupa juga terjadi di Semarang dengan melibatkan para kepala desa se-Kendal," terang Jhon Ricard. 

Halaman Selanjutnya
img_title