Pusat Unggulan Naskah Kuno Gantari Hadir di Perpustakaan Yogya
- VIVA Jogja/Pemkot Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta juga menerbitkan Keputusan Wali Kota Yogyakarta nomor 306 tahun 2024 penetapan petunjuk teknis pendaftaran, pemberian penghargaan, perlindungan dan pendayagunaan naskah kuno.
"Bukan berati kita akan berpikir dan berlaku kekunoan tidak. Tapi berangkat dari sejarah dan cerita masa lalu , kemudian menumbuhkembangkan rasa handarbeni rasa memiliki. Kalau sudah memiliki, harus melestarikannya," tuturnya.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta sebagai organisasi perangkat daerah yang diberi amanat dan tanggung jawab dalam melaksanakan pelestarian dan pengembangan naskah kuno lewat layanan Gantari.
Pusat unggulan naskah kuno Gantari difungsikan sebagai tempat penyimpanan, penelitian, dan publikasi naskah kuno, serta sebagai pusat informasi dan edukasi bagi masyarakat.
"Yang pasti harus dilestarikan, dikenalkan dan disosialisasikan ke masyarakat. (Pelestarian) naskah kuno bukan hanya tugas pemerintah. Tapi tugas kita bersama," tegas Sugeng.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta Afia Rosdiana mengatakan pusat unggulan naskah kuno Gantari menjadi program dann layanan unggulan di Perpustakaan Kota Yogyakarta.
"Naskah kuno yang kami tempatkan di sini baru ada empat. Saat ini sedang proses digitalisasi. Secara usia lebih dari 50 tahun. Secara definisi naskah kuno itu harus ditulis tangan, usia minimal 50 tahun dan memiliki nilai-nilai budaya dan historis," terang Afi.