Inilah Hasil Mediasi Warga Dan Pemilik Kost Di Desa Pandan Lor Karangpandan

Foto Bersama Usai Mediasi Kos Kosan
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Imbas dari desakan warga di RW 14 Pandan Lor, Karangpandan yang meminta sejumlah lokasi kost dikawasan tersebut ditutup, Polsek Karangpandan menginisiasi untuk dilakukan mediasi. 

HIPMI Karanganyar Siapkan Tujuh Bakal Calon Ketua Umum

Warga meminta agar kost ditutup karen ada keresahan warga yang mencurigai kost tersebut diduga digunakan untuk sesuatu hal yang tidak sesuai keperuntukannya.  

Mediasi dilaksanakan di Kantor Kecamatan Karangpandan yang dihadiri perwakilan warga RW 14 Pandan Lor, Karangpandan. Kapolsek Karangpandan AKP Joko Warsito, dan Forkompimcam Karangpandan. Ada juga pemilik rumah kost.

Rektor UMUKA Solo Lantik Tiga Dekan dan Satu Kepala LPM

Turut hadir juga mendampingi perwakilan warga yakni tim pengacara warga dari Firma Hukum Dr BRM Kusumo Putro, SH MH. Termasuk 100 warga desa Pandan Lor yang juga ikut mengawal jalannya mediasi. 

Ketua RW 14 Pandan Lor Sugianto sampaikan hasil dari mediasi yang dilaksanakan di aula kecamatan Karangpandan. Hasil kesepakatannya pemilik kost tersebut setuju untuk merubahnya menjadi kontrakan

Kalah Pilkada Karanganyar 2024, Partai Golkar Digoyang Isu Musdalub, Ini Reaksi Kader

Salah satu alasannya akhirnya warga setuju dijadikan kontrakan karena jangka waktu lebih panjang. Sehingga penghuni juga bisa bersosialisasi dengan lingkungan. 

"Karena kost berada di tengah kampung. Orang setiap bulan berganti tidak terdeteksi. Jika dibuat kontrakan akan lebih jelas siapa penguninya, bekerja dimana dan pastinya bisa bersosialisasi dengan lingkungannya. Insya Allah menjadi jelas," paparnya, Selasa (24/12). 

Dalam kesepakatan tersebut juga ada point dimana mekanisme bangunan untuk kontrakan dibuat lebih besar dengan menerapkan sistem sewa minimal 6 bulan. 

"Jika pemilik hanya merubah sistem sewa tanpa merubah bentuk bangunan maka dikhawatirkan akan berdampak seperti semula lagi," imbuhnya. 

Perwakilan keluarga pemilik kost Kuriake Kharismawan menambahkan kesepakan kedua belah pihak sudah diambil. Hasilnya sebagai pemilik kost bersedia merubah menjadi kontrakan. Namun untuk detail bangunan kontrakan, sistem sewa seperti apa akan dibicarakan lebih lanjut.  

"Kami sepakat jadi kontrakan untuk detail kontrakan nanti detailnya seperti apa, berapa lama (sewa) dibicarakan bersama lebih lanjut. Paling tidak ada kesepakatan bagaimana caranya supaya warga aman," ucapnya lebih lanjut. 

Kepala Desa Karangpandan Danan Edy Ruslanjari menambahkan dengan adanya kejadian ini bisa menjadi pembelajaran yang luar biasa antara warga dan pemilik kost. Untuk menciptakan kondusivitas dan kestabilan keamanan di wilayahnha. 

"Agar kedepannya kost/kontrakan bisa kita perhatikan dan awasi dan dilakukan pendataan," ungkapnya. 

Sementara itu kesepakatan tersebut tak lepas dari campur tangan kuasa Hukum warga Pandan Lor, Karangpandan Kusumo Putro. 

Ditegaskan Kusumo, hari ini sudah ada titik terang terkait rumah kost yang dikeluhkan warga. Ada mediasi yang diinisiasi dari Polsek Karangpanda . 

"Alhamdulillah hari ini sudah ada kesepakatan antara pemilik kost dengan warga. Dimana pemiliknya sepakat merubah kost tersebut menjadi kontrakan," terang pengacara muda asal Solo ini.  

Untuk mekanismenya nanti akan diatur kembali sesuai dengan hasil kesepakantan dari pemilik kost dan warga sekitar. Karena untuk merubah bentuk bangunan pastinya juga perlu waktu. 

Warga juga meminta nantinya agar pemilik juga melaporkan siapa penghuni kontrakan secara periodek agar lebih mudah pendataannya. Sehingga hubungan semua pihak baik warga, penghuni kontrakan dan pemiliknya bisa berjalan dengan baik. 

"Intinya hari ini telah terjadi kesepakatan kost tersebut menjadi kontrakan. Nantinya hasil kesepakatan tersebut akan di 'notariskan'. Agar kedepannya hal serupa tidak terjadi lagi pengingkaran," tandas pengacara muda yang kerab kali membela perkara wong cilik ini. 

Kusumo selaku kuasa hukum juga mengapresiasi Polsek, Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar yang dengan cepat merespon permasalahan di desa Pandan Lor, Karangpandan ini. 

"Terima kasih pak Kapolsek yang telah mengundang secara resmi mediasi ini. Juga pak Camat juga bagian hukum Pemkab Karanganyar dan Satpol PP.

Kusumo juga mengapresiasi kepada Pemerintah Kabuten Karanganyar yang atas perhatiannya terhadap kasus ini. 

"Yang mana Pemkab Karanganyar telah menyikapi kasus yang terjadi dengan arif dan bijaksana," pungkasnya.