Pasutri Asal Bekasi Jadi Korban Investasi Kavling Bodong, Mimpi Nikmati Masa Pensiun di Solo Sirna
- VIVA Jogja
"Kami tunggu selama satu tahun tidak ada perkembangan, rencananya tanah tersebut akan dibangun rumah usai suami pensiun," lanjutnya.
Selama kurun waktu tersebut dari koperasi tersebut melalui pengurus lainnya berinisial P menawarkan lokasi lain di Desa Paulan Colomadu, Kabupaten Karanganyar sebagai lokasi pengganti. Namun kavling yang ditawarkan luas tanahnya hanya 92 m2.
"Saat itu disampaika lokasinya strategis dekat dengan kota. Meski kecewa ya kita terima, dan saat prosesnya juga dilakukan di depan notaris. Itu yang membuat kami yakin," imbuhnya.
Sayangnya berjalannya waktu, prosesnya juga lamban. Bahkan luas tanah kavling yang dijanjikan juga berkurang menjadi 88 m2. Dikarenakan tidak ada itikad baik, karena saat ingin mengkonfirmasi justu P melimpahkannya pada kuasa hukumnya.
"Ya karena kami tunggu sampai saat ini tidak ada kejelasan, maka kami melaporkan kasus ini ke Polres Karanganyar. Agar nanti tidak ada korban lainnya," imbuhnya.
Kuasa Hukum korban, Suharno meminta aparat kepolisian mengusut kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku yang mengatasnamakan koperasi.
"Sudah ada beberapa kasus yang juga terjadi di Yogya dan Bekasi. Diduga juga dilakukan oleh koperasi yang sama. Kalau untuk Solo ini laporan pertama. Modusnya dengan manipulasi seolah-olah sebagai pengembang perumahan," paparnya.