Denda Damai Atasi Stagnasi Penanganan Korupsi, Komjak RI : Buat Jera dan Malu Koruptor dengan Kerja Sosial

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi
Sumber :
  • Ist/VIVA Jogja

Lantas apakah untuk kejahatan tindak pidana korupsi (Tipikor) bisa menggunakan restoratif jutice?.

Daop 6 Gelar Simulasi Tanggap Darurat Kecelakaan

Sebagai sebuah terobosan baru hukuman?.

"Saya kira bisa ditempuh restoratif justice, cuma harus diatur sedemikian rupa. Jadi yang tepat sebenarnya bukan denda damai, tapi saya lebih mendukung restoratif justice," ungkapnya.

Keren, Pecatur Cilik Solo Wakili Indonesia Asian Youth Chess Championship 2025 di Thailand

"Jadi rasa malu koruptor ada dan jera juga harus ditonjolkan. Jadi hal-hal teknis itu yang harus dibicarakan secara jelas. Berapa nilai pengembalian, bentuknya bagaimana apakah ditambah kerja sosial, bagaimana membuat unsur malu dan seterusnya," jelas dia.

Lantas, apakah denda damai akan meniadakan hukuman badan? Menurutnya, hukuman tetap dijalankan, tetapi juga bisa diganti.

BPOM Bengkulu Kunjungi SD Muhammadiyah 1 Solo Belajar Terkait PJAS

Prinsipnya adalah membuat unsur jera dan malu koruptor.

"Kalau hukuman badan gak membuat malu koruptor seperti yang terjadi selama ini, ya sama saja.Artinya koruptor selama ini gak ngaruh dipenjara. Maka harus dicarikan terobosan baru agar malu.Termasuk apakah denda koruptor itu hanya untuk kasus kecil saja atau bagaimana perlu dirumuskan teknis," paparnya.

Halaman Selanjutnya
img_title