Polisi Bubarkan Tawuran, Tujuh Pelaku Diamankan
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Polsek Colomadu amankan tujuh pemuda yang kedapatan sedang melakukan aksi tawuran di Jalan Raya Solo-Semarang, Desa Ngasem, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Bermula dari keresahan warga yang melihat rombongan puluhan pemuda dini hari melakukan tawuran di kawasan tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi dan melihat puluhan pemuda terlibat baku hantam. Sontak melihat kedatangan petugas membuat para pelaku kocar-kacir.
Namun petugas sempat mengamankan tujuh orang sekira pukul 03.30 WIB. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Colomadu.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy sebut kejadiannya pada tanggal 11 Januari sekira pukul 03.30 WIB, bahwa di daerah Ngasem ada dua kelompok yang sedang tawuran.
"Anggota Polsek (Colomadu) beserta masyarakat berhasil mengamankan tujuh orang. Dengan status, empat orang dewasa dan tiga orang di bawah umur," papar Kapolres kepada awak media di Mapolsek Colomadu, Sabtu (11/1) sore.
Dari tujuh pemuda yang diamankan adalah NDF (19), YR (19), NTR (16) dari Solo. Kemudian ENP (19), NSM (19), DAP (19) warga Boyolali, dan AAB (16) warga Sragen.
"Ternyata dari tujuh orang tersebut tidak ada yang berasal dari wilayah Karanganyar," terang Kapolres.
Keterangan dari mereka, tawuran bermula dari media sosial. Melibatkan dua kelompok pemuda yakni All Star Solo of City (ALSOC) dari Solo, dan Remaja Santai Barat (RSB) dari Boyolali.
"Jadi ini kelompok yang sengaja mencari lawan lewat sosial media yaitu Instagram. Ketika ada yang samber, cocok, dimana lokasinya mereka bertemu dan baku hantam," paparnya lebih lanjut.
Kapolres juga menyebut sebenarnya ada 30 orang yang terlibat tawuran, namun karena dibubarkan polisi dibantu warga mereka berupaya lari menyelamatkan diri. Hanya tujuh orang yang berhasil diamankan.
"Kedua kelompok terbukti sudah melakukan tawuran. Hal itu dibuktikan dengan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi," imbuhnya.
Diwaktu yang sama polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua pedang panjang, dua sepeda motor juga handphone. Untuk dua senjata tajam (sajam) itu dibuang di perkebunan, dan lokasi area tawuran.
Keterangan dari tujuh orang tersebut mengakui ada yang membawa dua sajam dalam tawuran tersebut. Namun tidak diketahui siapa pemiliknya.
"Untuk kepemilikan senjata tajam kita perdalam lagi siapakah pemiliknya. Karena senjata tajam itu melanggar Undang-undang (UU) Darurat," lanjut Kapolres.
Hasil pemeriksaan tujuh orang tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan juga tidak ada laporan ada korban dalam aksi tersebut. Mereka hanya dibina dan kemudian dikembalikan kepada orang tuanya.
"Kita tidak mendapatkan adanya unsur pidana dari tawuran ini, termasuk tidak laporan adanya korban," pungkasnya