Jabatan Dirut PUDAM Karanganyar Segera Habis, Bupati Masih Simpan Keputusan

Direktur Utama PUDAM Tirta Lawu Prihanto
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Menjelang berakhirnya masa jabatan Direktur Utama Perumda Air Minum (PUDAM) Tirta Lawu, Prihanto, teka-teki soal siapa yang akan memimpin perusahaan air bersih Karanganyar belum juga terjawab.

img_title Nama Bupati Karanganyar Dipanggil Prabowo, Tak Ada Jawaban: Pemkab Buka Suara

Sementara waktu terus bergulir menuju akhir Juni 2025, Bupati Karanganyar Rober Christanto masih enggan memberi kepastian.

Saat dimintai keterangan oleh wartawan, Rober justru melontarkan jawaban singkat yang makin mengaburkan situasi.

img_title Kasus Kursi THL Karanganyar Bergulir, PUDAM Tirta Lawu Bebastugaskan Tersangka MH

"Urung ngerti, urung habis kok?” ucapnya, Jumat (13/6/2025), di Rumah Dinas Bupati.

Pernyataan singkat ini bukan hanya tak menjawab pertanyaan, tapi juga mengesankan ketidaksiapan dalam menghadapi masa transisi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki tanggung jawab vital dalam pelayanan air bersih warga Karanganyar.

img_title Stabilitas Keamanan Jadi Penentu Investasi, Bupati Karanganyar Minta Sinergi Polri-TNI Diperkuat

Informasi tentang habisnya masa jabatan Dirut PUDAM sejatinya sudah masuk ke meja bupati. Titis Sri Jawoto, Asisten II Sekretariat Daerah sekaligus anggota Dewan Pengawas PUDAM Tirta Lawu, mengonfirmasi bahwa laporan sudah disampaikan.

"Semua prosedur administrasi sudah kami tempuh. Kami hanya menunggu arahan Pak Bupati,” ujar Titis kepada wartawan.

Prihanto sendiri sudah dua periode menjabat sebagai direktur utama dan dikenal cukup berprestasi dalam menjalankan operasional perusahaan.

Bahkan Prihanto rutin memberangkatkan karyawan berangkat Umroh ke Tanah Suci setiap tahunnya. 

Berdasarkan aturan yang berlaku, masa jabatan bisa diperpanjang tanpa batas selama kinerjanya dinilai layak. Namun keputusan mutlak berada di tangan kepala daerah.

Jika masa jabatan tidak diperpanjang, seharusnya pemerintah sudah menyiapkan proses seleksi terbuka sejak jauh hari.

Idealnya, mekanisme seleksi dimulai 1–2 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Namun kenyataannya, dua minggu menjelang tenggat waktu, belum ada tanda-tanda pembukaan seleksi.

“Kalau diperpanjang, ya sah-sah saja. Tapi kalau tidak, proses seleksi seharusnya sudah dimulai. Kalau terlalu mepet, bisa diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) untuk sementara,” kata Titis.

Langkah penunjukan Plt, ungkap Titis memang dimungkinkan dalam regulasi, tetapi sifatnya hanya solusi darurat untuk menghindari kekosongan kepemimpinan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi tambahan dari Pemkab Karanganyar maupun Bupati Rober. Situasi ini membuka pertanyaan: apakah kepala daerah akan mempercayakan kursi Dirut pada nama lama, atau justru memberi jalan bagi wajah baru?