Wahyu Agus Pramono Camat Ngargoyoso Non Aktif Tersangka Dugaan Penerima Gratifikasi Kembalikan Uang

Camat Ngargoyoso kembalikan uang pada Kejaksaan Negeri Karanganyar
Sumber :
  • Ist/VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Camat Ngargoyoso Non aktif Tersangka penerima Gratifikasi, Wahyu Agus Pramono mengembalikan uang sebesar Rp 285 juta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi BumDes Berjo.

Dukungan Semakin Tak Terbendung, Pensiunan ASN Sepakat Dukung Rober-Adhe di Pilkada Karanganyar

Kasi Pidana Khusus Hartanto menerangkan, pengembalian uang tersebut dilakukan pada Selasa (24/8) melalui keluarganya didampingi pengacaranya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, kata Hartanto, menerima pengembalian uang tersebut dalam bentuk rupiah.

DPO Pidana Pencucian Uang Bank Karanganyar Ditangkap Di Kost Solo

"Hari ini tanggal 24 September 2024 tersangka atas nama Wahyu Agus Pramono, Camat Ngargoyoso non aktif telah menyerahkan uang tunai senilai Rp 285 juta. Pengembalian uang yang pernah diterimanya terkait kewenangannya sebagai Camat Ngargoyoso. Pengembalian tersebut di terima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, "papar Hartanto.

Ia mengatakan uang tersebut langsung dilakukan penyitaan dan di jadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi penyuapan atau gratifikasi.

Demo Hari Tani, Petani Minta Monopoli Air di Karanganyar Dihentikan: Fase Krisis Air

Saat ditanya menyangkut pengembalian uang itu apakah akan merubah status tersangka dari tahanan Kejaksaan menjadi tahanan kota, Hartanto mengatakan hingga saat ini belum ada perubahaan status.

Dan tterduga tersangka penerima gratifikasi itu sendiri saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif dokter.

Halaman Selanjutnya
img_title