Rekomendasi Turun, DPP PDIP Kembali Tunjuk Bagus Selo Jadi Ketua DPRD Karanganyar

DPP PDIP tunjuk Bagus Selo ditunjuk jadi Ketua DPRD Karanganyar
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja- Ketua DPC PDIP Bagus Selo kembali ditunjuk sebagai Ketua DPRD Karanganyar periode 2024 - 2029.

Struktur Tim Pemenangan Rober- Adhe Terbentuk, Selain Petinggi Parpol Pengusung, Ada Kader Golkar

DPP PDIP menilai Bagus Selo sukses memimpin PDIP Karanganyar. Dengan dibuktikan dengan kenaikan perolehan kursi di parlemen saat pemilu legislatif, 14 Februari 2024 silam.

Selain dinilai berhasil menaikan perolehan kursi di lembaga legislatif, dalam surat Nomor : 608b /IN/DPP/ 8 12024 tertanggal 25 September 2024 yang ditandatangani langsung Ketua Umum Megawati Sukarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto, Bagus Selo dari segi senioritas sudah memenuhi.

Dukungan Semakin Tak Terbendung, Pensiunan ASN Sepakat Dukung Rober-Adhe di Pilkada Karanganyar

Pria yang akrab di sapa BS ini, sudah 6 kali duduk sebagai anggota legislatif. Selain itu, kepemimpinan BS dinilai mampu membawa partai berlambang kepala banteng dalam lingkaran ini solid.

Bahkan BS, dinilai mampu menjalin kerjasama dengan partai lain. Tak heran bila dalam surat rekomendasi penunjukan sebagai Ketua DPRD Karanganyar, DPP PDIP secara tegas bakal memberi sanksi bagi kadernya yang tidak taat terhadap intruksi penunjukan Bagus Selo sebagai Ketua DPRD Karanganyar.

DPO Pidana Pencucian Uang Bank Karanganyar Ditangkap Di Kost Solo

Ia mengatakan, salinan surat ini sudah diserahkan ke Sekretaris DPRD Karanganyar untuk diteruskan kepada PJ Gubernur Jawa Tengah.

Adapun penetapan tinggal menunggu dari Partai Demokrat. Pasalnya, dari parpol yang memenuhi persyaratan mendapatkan kursi pimpinan DPRD, tinggal Partai Demokrat saja yang belum.

"Partai Golkar, PKS sudah. Timggal dari Partai Demokrat saja yang belum. Tapi kalau sampai batas waktu yang ditentukan, belum juga turun, ya, nanti biar pelantikan menyusul, " paparnya.

Surat yang ditunjukkan kepada seluruh Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan itu berbunyi:

'Merdeka !!! Bahwa Pimpinan Dewan merupakan jabatan strategis Partai guna memperjuangkan kebijakan Partai menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dan merupakan penugasan DPP Partai sebagaimana diatur dalam Peraturan DPP PDI Perjuangan Nomor 07 Tahun 2019, tentang Pengisian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Provinsi dan DPRD Kota/ Kota dari PDI Perjuangan, dan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah melakukan rapat pleno terbuka untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka bersama ini DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada DPD PDI Perjuangan bahwa untuk pimpinan sementara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diserahkan sepenuhnya kepada DPD Partai, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pimpinan DPRD bukan anggota Partai baru dan minimal telah menjabat 2 (dua) periode berturut-turut sebagai anggota DPRD.

2. Jika di dalam Fraksi PDI Perjuangan semua anggota DPRD baru menjabat 1 (satu) periode sebagai anggota DPRD, maka dipilih berdasarkan lama keanggotaan di Partai. Demikian instruksi ini disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagai kader Partai,"demikian isi surat itu.