Cucu Mangkunegoro VIII Pertanyakan Komitmen Jokowi Proyek Bakti Kominfo

KPH Roy Rahajasa Yamin di pernikahan Kaesang
Sumber :
  • Ist/VIVA Jogja

SOLO, VIVA Jogja- Cucu KGPAA Mangkunegara VIII, Roy Rahajasa Yamin mempertanyakan komitmen Presiden Joko Widodo terkait pembayaran proyek Bakti Kominfo.

Bravo, Bengawan Team UNS Raih Juara di Kontes Mobil Hemat Energi 2024

Dalam rilis tertulis yang diterima VIVA Jogja, Roy menyebut proyek senilai Rp 314,9 miliar itu dikerjakan perusahaan miliknya, PT Rahajasa Media Internet (Radnet) sejak 2010 silam dan hingga kini, Radnet belum menerima pembayaran dari Pemerintah.

Roy yang juga cucu pahlawan nasional, Muhammad Yamin itu mengaku telah berulang kali menagih piutang pemerintah tersebut dengan berbagai cara.

Pemkot Solo Bakal Sambut Kepulangan Jokowi Pasca Purna Tugas, Seperti Apa?

Termasuk menyurati Presiden Jokowi, bahkan membicarakan langsung soal perkara ini.

“Kepada Pak Jokowi juga sudah berkali-kali kita bicarakan waktu kita ketemu beliau. Kita juga kirim surat lewat Sekretariat Presiden, lewat menteri-menteri, bahkan lewat Ibu Sudjiatmi Notomiharjo waktu beliau masih sugeng (hidup),” kata Roy.

Andika-Hendi Terima Lukisan Diponegoro dan Bung Karno dari Salah Satu Tokoh di Solo, Siapa Dia?

Sayang jalan yang ditempuh menemui jalan buntu. Bahkan setelah 10 tahun sejak Radnet menuntaskan proyek Bakti Kominfo, tunggakan pemerintah kepada Radnet senilai Rp 314,9 miliar tak kunjung terbayar.

“Pak Jokowi tahu soal ini, bukan nggak tahu. Ya kalau mau pura-pura nggak tahu ya bisa saja. Tapi kan bukti-bukti suratnya ada,” kata Roy.

Roy menceritakan saat Presiden Jokowi menggelar resepsi pernikahan anak bungsunya, Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono di Puro Mangkunegaran akhir 2022 lalu.

Pada kesempatan itu ia melayangkan surat tertulis terkait piutang proyek Bakti Kominfo kepada Jokowi sebanyak tiga.

Satu surat diberikan lewat Menteri BUMN Eric Thohir, satu surat diserahkan bersama ibunya, GRAy Retno Satuti secara langsung kepada Jokowi saat foto bersama.

“Besoknya kita ngasih langsung di depan Bu Iriana dan Mas Gibran. Dan waktu itu Pak Jokowi menjanjikan kepada kami akan segera diselesaikan,” cetus Roy. Roy berharap Presiden Jokowi untuk menyelesaikan tunggakan Kemenkominfo kepada Radnet.

Pasalnya, perkara utang-piutang tersebut sudah merugikan keluarganya secara materiil dan immateriil.

“Ini sebenarnya hanya soal komitmen. Putusannya dari BANI (Badan Arbitrase Nasional) sudah jelas. Bakti Kominfo diperintah bayar. Ya sudah, bayar. Selesai,” kata Roy.

“Kalau Pak Jokowi mau, sebenarnya ini bisa selesai kok. Tinggal Pak Jokowi mau atau tidak,” tambah sepupu Gusti Bhre itu.

Selain menemui Jokowi secara langsung, Roy juga berulang kali melakukan perundingan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku instansi yang membawahi Bakti Kominfo maupun Kementerian Keuangan selaku Bendahara Negara.

Setidaknya ada delapan kali perundingan antara Radnet dengan Kemenkominfo dan Kemenkeu. Lagi-lagi upaya tersebut tidak memberikan hasil positif.

Roy meminta Presiden Jokowi memberi perhatian kepada permasalahan ini sebelum melepas jabatannya pada 20 Oktober 2024 mendatang.

“Semoga permasalahan kami bisa segera diselesaikan sebelum Pemerintahan Pak Jokowi berakhir dalam beberapa hari ke depan,” kata Roy.

Radnet akhirnya membawa sengketa tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Dalam putusannya tanggal 27 Juli 2017, BANI memerintahkan Bakti Kominfo membayar sebesar Rp 205,1 miliar kepada Radnet atas proyek yang telah diselesaikannya.

Tak hanya itu, BANI juga menghukum Bakti Kominfo untuk membayar bunga sebesar Rp 15,7 miliar dan selisih kurs mata uang Rp 4,7 miliar kepada Bank Jawa Barat (BJB) selaku kreditur Radnet. Upaya penyelesaian lewat BANI ini pun tidak diindahkan Kemenkominfo.

Tak hanya itu, saat putusan BANI ini diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Jawa Barat (BJB) malah mengeksekusi paksa tagihan dan jaminan dari PT Radnet pada tanggal 2 Juli 2020.

“Eksekusi ini pun bisa kami katakan cacat administrasi,” kata kuasa hukum Radnet, Sri Hardimas Widajanto.

Mengutip Pasal 17 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap orang dilarang mengalihkan cagar budaya tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya kecuali dengan izin Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan tingkatannya.

Tak hanya itu, pengambilalihan aset jaminan juga diwarnai intimidasi oleh pengurus dan kurator terhadap manajemen Radnet.

Bahkan eksekusi pun dilakukan dengan mengerahkan 300 personel dan 28 truk dan kendaraan dinas.

Tak cukup hanya menyita jaminan, tagihan Radnet ke Bakti Kominfo sebesar Rp 314,9 miliar juga disita BJB.

“BJB telah merampas aset rumah Bangunan Cagar Budaya Jalan Diponegoro no.10 senilai appraisal Rp.200 miliar dan uang tagihan milik Radnet serta Pak Roy, padahal utang pokoknya hanya Rp 148 miliar,” kata Hardiman.

“Ini kan nggak lucu. Pemerintah yang berhutang ke kita, tapi bank milik Pemerintah juga yang menyita aset kita,” pungkas dia.