Kapolres Karanganyar Copot Bripka Hajar, Hilang Lebih 30 Hari Tanpa Jejak

Kapolres Karanganyar PTDH Anggotanya
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kapolres Karanganyar memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka Hajar Dwi Nugroho, anggota kepolisian yang tercatat meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari kerja dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. Upacara digelar Senin (2/3/2026) di halaman markas Polres Karanganyar.

img_title Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran PT Porto di Karanganyar, Peliputan Wartawan Diwarnai Pengusiran

Upacara tersebut diikuti jajaran pejabat utama, kapolsek, perwira, serta anggota. Pembacaan keputusan pimpinan Polda Jawa Tengah menjadi penanda resmi berakhirnya status Bripka Hajar sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemberhentian itu didasarkan pada Keputusan Kapolda Jawa Tengah Nomor Kep/299/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026. Dalam keputusan tersebut, Bripka Hajar dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam jangka waktu lama.

img_title Asap Hitam Membumbung di Jalur Solo–Sragen, Kebakaran Hebat Landa Pabrik PT Porto Indonesia Sejahtera di Karanganyar

Dalam amanat upacara, Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti mengakui bahwa prosesi PTDH bukanlah agenda yang diharapkan pimpinan. Namun, langkah tersebut harus ditempuh sebagai bentuk konsistensi penegakan aturan internal.

“Hari ini adalah upacara yang sejujurnya tidak ingin saya pimpin. Namun ini harus dilakukan sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum di internal Polri. Keputusan PTDH tidak diambil secara singkat, tetapi melalui proses panjang sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

img_title Jumog River Tubing Adventure, Cara Seru Menikmati Sungai di Lereng Lawu Cuma Rp25 Ribu

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa sanksi PTDH merupakan tahapan akhir setelah mekanisme pemeriksaan dan penindakan internal dijalankan.

Berdasarkan catatan kedinasan, Bripka Hajar tidak masuk dinas secara berturut-turut melebihi 30 hari kerja tanpa keterangan sah. Hingga keputusan PTDH dibacakan, kepolisian menyatakan belum mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

Sebelum meninggalkan tugas, Bripka Hajar diketahui tinggal bersama istri dan anaknya di asrama Polsek Tawangmangu. Setelah itu, komunikasi terputus dan tidak ada laporan keberadaan hingga proses etik selesai.

Meski yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, proses penegakan kode etik profesi Polri tetap dijalankan. Penyidik internal melakukan pemanggilan ke alamat terakhir, upaya pencarian, hingga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Karena tidak ada respons maupun itikad kembali berdinas, sidang etik dilanjutkan dan berujung pada penjatuhan sanksi PTDH sebagai hukuman terberat dalam sistem kepegawaian Polri. 

Halaman Selanjutnya
img_title