Gudang Oplosan LPG di Karanganyar Digerebek, Produksi Ratusan Tabung per Hari
- Ist/VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Praktik pengoplosan LPG subsidi di sebuah gudang di Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, diungkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas kendaraan pick up yang keluar masuk lokasi sambil mengangkut tabung gas.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan peralatan modifikasi.
Dua orang diamankan dalam kasus ini, masing-masing berinisial N (36), warga Surakarta, dan NA (31), warga Karanganyar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan para pelaku menjalankan praktik tersebut secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai ratusan tabung per hari.
“Dalam sehari, mereka memproduksi sekitar 200 hingga 300 tabung,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Ia menyebut, keuntungan yang diperoleh berkisar Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari, dengan estimasi mencapai lebih dari Rp1 miliar dalam satu bulan.
Selain penyalahgunaan LPG subsidi, hasil pemeriksaan juga menunjukkan isi tabung tidak sesuai ketentuan.
“Setelah ditimbang, berat isi tidak sesuai dengan ukuran tabung,” kata Djoko.
Menurutnya, proses pemindahan gas juga dilakukan tanpa standar keamanan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 820 tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari LPG 3 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram. Selain itu, diamankan pula selang regulator modifikasi, segel tabung, serta alat timbang.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG subsidi.