Terbongkar, Jaringan Sabu Sistem Tempel di Karanganyar, 2 Pengedar Diciduk
- Ist/VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Peredaran sabu dengan modus “tempel” di Karanganyar akhirnya terbongkar. Dua pria ditangkap polisi pada 1 April 2026, dengan puluhan paket narkotika yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di Dukuh Gopel, Desa Gondangmanis, Kecamatan Karangpandan.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Karanganyar dengan penyelidikan intensif.
Hasilnya, dua pria berinisial JW (40) dan EO (30) diamankan di lokasi tanpa perlawanan. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar dalam jaringan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar AKP Primadhana Bayu Kuncoro, mengatakan penangkapan dilakukan saat keduanya berada di rumah yang diduga menjadi pusat aktivitas peredaran sekaligus konsumsi.
“Dari lokasi, kami menemukan sabu yang sudah dikemas dalam paket-paket kecil siap edar,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Penggeledahan mengungkap barang bukti dalam jumlah signifikan. Sabu dikemas rapi dalam plastik klip, dibungkus tisu dan isolasi hitam, lalu disembunyikan di berbagai tempat, termasuk dalam bungkus rokok.
Rinciannya, satu paket seberat sekitar 0,19 gram ditemukan terpisah. Tujuh paket lain dengan berat berkisar 0,32 hingga 0,37 gram disimpan dalam bungkus rokok.
Selain itu, dua paket berukuran lebih besar masing-masing sekitar 0,86 gram dan 0,84 gram turut diamankan.
Petugas juga menemukan belasan paket lain dengan berat antara 0,27 gram hingga 0,34 gram yang diduga siap diedarkan. Secara keseluruhan, temuan ini merupakan bagian dari distribusi puluhan paket dalam jaringan tersebut.
Selain narkotika, polisi menyita alat pendukung seperti isolasi, double tape, gunting, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua tersangka memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial Thio yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Dalam transaksi awal, keduanya menyetor Rp2 juta dan menerima total 26 paket sabu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 paket telah diedarkan melalui sistem tempel di sejumlah titik, 10 paket masih disimpan saat penangkapan, dan satu paket telah digunakan.
Setiap paket dijual dengan harga sekitar Rp450 ribu. Sementara itu, tersangka memperoleh upah sekitar Rp25 ribu untuk setiap titik lokasi penempatan barang.