Wahyu Agus Pramono, Segera Jalani Sidang Perdana Dugaan Gratifikasi BumDes Berjo

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Wahyu Agus Pramono, salah satu tersangka kasus dugaan gratifikasi korupsi BUMDes Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah.

PDIP Jawa Tengah Instruksikan Kadernya Puasa Di Masa Tenang Untuk Nayuh Wahyu Kemenangan Andika-Hend

Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melimpahkan berkas perkara Camat Ngargoyoso non tu ke Pengadilan Tipikor.

Kasi Pidsus Hartanto mengatakan berkas camat non aktif Ngargoyoso telah dinyatakan P21.

Tim Resmob Polres Karanganyar Berhasi Amankan Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Kali Samin

Pelimpahan berkas perkara, diikuti dengan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Pengadilan Tipikor Semarang akan dilakukan pekan depan.

Selain berkas tersangka dugaan penerima gratifikasi, pihaknya juga melimpahkan berkas tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BUMDes Berjo.

Juliyatmono dan Rinto Subekti 'Turun Gunung', Targetkan Kemenangan Pasangan Ilyas-Tri Haryadi

Di antaranya tersangka atas nama Agung Sutrisno merupakan otak kasus itu selaku Dewan Pengawas BUMDes Berjo dan Margono sebagai koordinator tiket masuk objek wisata Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda.

"Berkas kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang pada Hari Rabu (30/10/2024) besok. Berkas kita limpahkan secara bertahap. Terutama untuk kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BUMDes Berjo, dengan tersangka Agung Sutrisno," papar Hartanto, Jumat (25/10/2024).

Saat persidangan, 46 saksi telah disiapkan. Para saksi ini dihadirkan di persidangan dalam kasus yang merugikan negara Rp5,7 miliar tersebut.

Saat ditanya, para saksi yang akan dihadirkan berasal dari mana, Hartanto menyebut saksi yang disiapkan mulai dari pengurus RT, BUMDes sampai pegawai pemerintah desa maupun kecamatan.

Kejaksaan telah menyita barang bukti dari kasus korupsi bermodus duplikasi tiket wisata tersebut. Yakni rumah, kendaraan, barang-barang mewah, ruko hingga perhiasan milik tersangka Agung Sutrisno.

Ia mengatakan selain menyita tanah dan bangunan, Kejaksaan juga telah menerima pengembalian uang dari tersangka dugaan penerima Gratifikasi.

Hingga saat ini, lanjut Hartanto, tim penyidik telah menyita dan mengamankan perhiasan yang ditaksir mencapai Rp250 juta, tas merk terkenal, 5 unit mobil, rumah mewah yang berada di Jalan Badak Karanganyar Kota, serta uang pengembalian Rp150 juta.