BDK dan Kejaksaan Negeri Karanganyar Jalin Kerjasama Terkait Pendampingan Hukum

BDK dan Kejaksaan MoU
Sumber :
  • Ist/VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jateng - PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Daerah Karanganyar (BDK) tandatangani Nota Kesepakatan Bersama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Taj Yasin Hadiri Hari Santri Bareng Cabup Ilyas Akbar, Minta Muslimat NU Doakan Pimpin Jateng

MoU itu secara resmi ditandatangani oleh Kepala Kejari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila dan Direktur utama PT Bank Daerah Karanganyar (BDK) Dr.H. Haryono di aula kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kamis (24/10).

Haryono sampaikan penandatangan nota kesepakatan MoU bersama dengan Kejaksaan Negeri karanganyar tersebut selain untuk peningkatan efektifitas penanganan permasalahan hukum yang ada di BDK.

Gara-gara Copot Atribut Salah Satu Paslon, Tukang Pijet di Karanganyar Dianiyaya Pendukung

"Tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan nasabah bermitra dengan BDK," jelas Haryono.

Penandatanganan tersebut juga dilakukan untuk pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), diluar Penegakan Hukum, dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara atau pemerintah kabupaten Karanganyar.

Dukung Andika-Hendi di Pilkada, 25 Dalang di Karanganyar Gelar Wayangan 34 Jam Nonstop

"Jadi kerjasama tersebut nantinya dari kejaksaan itu akan bisa memberikan pertimbangan hukum," imbuhnya.

Haryono menyebut, Kejaksaan merupakan jaksa pengacara negara (JPN) dimana nantinya dari kejaksaan bisa memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dan/atau Audit Hukum (Legal Audit).

Halaman Selanjutnya
img_title