DPRD Jepara Hapus Uang Jaminan Calon Petinggi, Politik Desa Masuki Babak Baru
- VIVAJogja
VIVAJogja – JEPARA, DPRD Kabupaten Jepara resmi menyetujui perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi. Perubahan paling menonjol dalam regulasi tersebut adalah dihapuskannya kewajiban uang jaminan bagi bakal calon petinggi, yang selama ini menjadi salah satu syarat pencalonan.
Keputusan itu merupakan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Jepara. DPRD menilai syarat uang jaminan tidak lagi sejalan dengan semangat demokrasi yang memberikan kesempatan setara bagi seluruh warga untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin desa.
Wakil Ketua Pansus I, Nining Fitriani, saat membacakan laporan Pansus dalam Rapat Paripurna DPRD Jepara, Kamis (9/7), mengatakan penghapusan uang jaminan diharapkan mampu membuka ruang partisipasi politik yang lebih luas tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan Pemilihan Petinggi (Pilpet).
Meski demikian, Pansus mengingatkan bahwa dihapuskannya uang jaminan tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran bagi calon yang tidak memiliki komitmen mengikuti seluruh tahapan pemilihan.
"Dengan dihapuskannya uang jaminan, seluruh calon petinggi tetap harus mengikuti proses pemilihan secara sungguh-sungguh, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi kualitas demokrasi desa," tegas Nining dalam laporan Pansus.
Selain menghapus uang jaminan, DPRD juga menyepakati sejumlah perubahan penting lainnya. Jumlah calon petinggi ditetapkan paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang. Apabila hingga masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon, penyelesaiannya terlebih dahulu ditempuh melalui musyawarah mufakat sebelum diberlakukan mekanisme calon tunggal melawan kolom kosong sebagaimana diatur dalam perda.
Pansus juga mempertegas sejumlah persyaratan administrasi untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Petinggi yang kembali mencalonkan diri wajib menyerahkan bukti laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati sebagai salah satu syarat pencalonan.
Di sisi lain, perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai calon petinggi diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara itu, pimpinan maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang menjadi panitia pemilihan guna menjamin independensi penyelenggaraan Pilpet.
Perubahan perda juga menyesuaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengenai masa jabatan kepala desa. Dalam aturan baru tersebut, petinggi menjabat selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak. Ketentuan peralihan juga diatur untuk memberikan kepastian hukum bagi petinggi yang saat ini masih menjabat.