PN Sleman Batalkan Status Tersangka Raudi Akmal

Raudi Akmal putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dan anggota DPRD Sleman aktif tersangka korupsi
Sumber :
  • Istimewa

SLEMAN, VIVA Jogja   Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sleman dalam putusan praperadilan yang dibacakan pada Selasa (28/07/2026) menyatakan penetapan tersangka terhadap Raudi Akmal tidak sah. Konsekuensinya, Kejaksaan Negeri Sleman diwajibkan segera membebaskan Raudi dari tahanan. Putusan ini sekaligus mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Raudi, meski sejumlah petitum lain tidak dikabulkan karena berada di luar kewenangan praperadilan.

img_title Bupati Sleman Sambangi Kontingen Pramuka di Jamnas XII Cibubur

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Sleman berlangsung penuh ketegangan. Begitu hakim Ari Prabawa membacakan amar putusan, ruang sidang langsung dipenuhi pekik takbir dan ungkapan syukur dari keluarga, tim kuasa hukum, serta warga yang hadir. Hakim menegaskan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Raudi tidak sah menurut hukum. Meski demikian, hakim menilai proses administrasi penahanan sebelumnya tetap memenuhi ketentuan formal, sehingga permohonan untuk menyatakan surat perintah penahanan tidak sah tidak dikabulkan. Hakim mengibaratkan kondisi ini seperti terdakwa yang diputus bebas dalam perkara pidana: meskipun penahanan sebelumnya sah, terdakwa tetap harus segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Kuasa hukum Raudi, Soepriyadi, menyambut putusan ini dengan penuh rasa syukur. Ia menilai langkah Kejaksaan Negeri Sleman sejak awal keliru dan cacat prosedur. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa dan mengabaikan prinsip due process of law. Ia mengingatkan bahwa putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi telah menyatakan Raudi tidak terlibat dalam pengelolaan dana hibah pariwisata. Namun fakta tersebut tidak dijadikan pertimbangan dalam proses penetapan tersangka. “Langkah dari Kejaksaan Negeri Sleman dari awal sangat keliru. Dari awal kami tegaskan ini cacat prosedur dan tidak melakukan penegakan hukum secara adil. Seperti yang kita saksikan bersama dan terbukti di persidangan ini, keadilan akan selalu menang,” ujarnya.

img_title Semarak HUT RI di Pasar Godean, Momentum Kebangkitan Pasar Rakyat Sleman

Soepriyadi juga menyoroti dasar pembuktian yang digunakan penyidik. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi semestinya didukung audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan hanya audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK. Karena itu, ia mengingatkan jika Kejaksaan Negeri Sleman tetap memaksakan penyidikan ulang tanpa audit BPK, maka hal tersebut akan kembali menjadi objek praperadilan. “Sepanjang tidak ada audit BPK, jika Kejaksaan Negeri Sleman memaksakan penyidikan ulang, itu pasti akan menjadi objek praperadilan lagi,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title