Warga Sengonbugel Jepara Tolak Calon Petinggi dari Luar Desa

Warga Desa Sengon Bugel Mendatangi Balai Desa Menolak Calon dari Luar (foto: istimewa/vivajogja)
Sumber :
  • VIVAJogja

VIVAJogja – JEPARA, Lebih dari seratus warga Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, menggeruduk Balai Desa Sengonbugel, Kamis (6/8/2026). Mereka menyampaikan aspirasi terkait tahapan Pemilihan Petinggi (Pilpet), khususnya mengenai bakal calon yang berasal dari luar desa.

img_title Tirakatan Dawis 03 Al-Birru, Warga Tahunan Perkuat Guyub dan Kebersamaan

Koordinator aksi, Muhammad Naufal, warga RW 01 RT 01 Desa Sengonbugel, menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, warga meminta agar bakal calon petinggi yang tidak berdomisili di Desa Sengonbugel tidak diperbolehkan mengikuti kontestasi. Diketahui, ada tiga bakal calon yang domisilinya tidak berada di Desa Sengonbugel. Mereka berasal dari Desa Rau, Dongos dan Jakarta.

"Kami harap bakal calon dari luar desa seharusnya tidak diperbolehkan nyalon di sini," ujar Naufal.

img_title Jepara ART Carnival 2026: “Jepara’s Heritage, Future!” Jadi Panggung Budaya dan Magnet Pariwisata

Kedua, mereka meminta sistem skoring dihapus sehingga seluruh bakal calon yang telah memenuhi persyaratan administrasi dapat ditetapkan sebagai calon.

Ia menilai aturan mengenai domisili seharusnya juga diberlakukan bagi bakal calon petinggi.

img_title Anggaran Sampah Jepara Tembus Rp11,564 Miliar, Melonjak Rp7,349 Miliar

"Kami sebagai pemilih saja harus menetap minimal enam bulan untuk memiliki hak pilih. Sementara ini ada yang mencalonkan diri tetapi tidak berdomisili di Sengonbugel," katanya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Camat Mayong, Taufik, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai syarat bakal calon petinggi telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara.

"Tadi sudah kami jelaskan bahwa sesuai aturan dalam Perda Pemilihan Petinggi, salah satu persyaratan bakal calon petinggi adalah berstatus Warga Negara Indonesia. Artinya, siapa pun dan dari desa mana pun dapat mendaftar sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan," jelas Taufik.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemilihan Petinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026.

Meski demikian, warga berharap aspirasi mereka dapat menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan Pilpet sehingga proses demokrasi di tingkat desa tetap mengakomodasi harapan masyarakat setempat.