Komisi D DPRD DIY Dorong Raperda Permuseuman, Museum Rakyat Jadi Prioritas

Komisi D DPRD DIY mulai menyerap aspirasi dari pengelola museum.
Sumber :
  • Dok Sekwan DPRD DIY

BANTUL, VIVA Jogja - Komisi D DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menyerap aspirasi dari pengelola museum sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Permuseuman. Salah satu masukan penting diperoleh saat kunjungan kerja ke Museum Wayang Beber Sekartaji di Padukuhan Kanutan, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul.

img_title Wagub DIY dan Kejati DIY Sepakat Masyarakat Jadi Subjek Utama Pelayanan

Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD DIY, Dwi Wahyu, bersama Sekretaris Komisi D Muhammad Syafii dan sejumlah anggota dewan, diterima langsung oleh pendiri museum, Indra Suroinggeno. Rombongan meninjau koleksi yang tidak hanya menyimpan Wayang Beber, tetapi juga puluhan naskah kuno, lontar, hingga manuskrip bersejarah, termasuk naskah Sutasoma yang menjadi sumber lahirnya semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Selain melihat koleksi, Komisi D juga menyaksikan proses pembuatan kertas dluwang dari kulit pohon dluwang yang masih dilakukan secara tradisional. Kertas ini digunakan sebagai media Wayang Beber dan diyakini mampu bertahan hingga ratusan tahun. Saat ini, produksi kertas dluwang hanya tersisa di Yogyakarta, menjadikannya warisan budaya yang sangat berharga.

img_title Pembangunan Gedung DPRD DIY Catat Deviasi Positif, Progres Lampaui Target

Dalam dialog bersama anggota dewan, Indra menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi museum swasta maupun museum berbasis masyarakat. Ia menegaskan bahwa perjuangan menjaga warisan budaya tidak selalu mendapat dukungan memadai. Selama puluhan tahun, ia telah menyelamatkan sedikitnya 77 naskah kuno dan lontar, termasuk naskah Sutasoma. Dari upaya tersebut lahir Pusat Pelestarian Kampung Pancasila Bhinneka Tunggal Ika yang mendapat pengakuan dari Dinas Pariwisata.

Namun, Indra menilai regulasi yang berlaku masih memberatkan museum swasta. Ketentuan dalam PP Nomor 66 Tahun 2015 yang mensyaratkan keberadaan kurator, konservator, dan standar pengelolaan dianggap sulit dijangkau karena membutuhkan biaya operasional besar. Menurutnya, standar museum pemerintah tidak seharusnya disamakan dengan museum rakyat yang tumbuh dari inisiatif masyarakat. Yang terpenting adalah komitmen melestarikan budaya, menjaga koleksi, dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

img_title Gedung Baru BKD DIY Resmi Difungsikan, Sri Sultan Tekankan Transformasi Birokrasi di Era AI

Ketua Komisi D DPRD DIY, Dwi Wahyu, menegaskan bahwa seluruh masukan dari pengelola museum akan menjadi bahan penting dalam penyusunan Raperda Permuseuman. Ia menekankan bahwa DIY memiliki status keistimewaan yang memungkinkan lahirnya regulasi lebih adaptif dibanding daerah lain. Karena itu, perda tidak boleh sekadar mengadopsi standar nasional tanpa mempertimbangkan kondisi museum rakyat. Menurutnya, perda harus mampu memberikan ruang, perlindungan, dan kemudahan bagi museum yang dikelola masyarakat maupun perorangan agar tetap berkembang.

Halaman Selanjutnya
img_title