Pajak Rumah Kontrakan Diperketat, Ekonom UMY Ingatkan Risiko bagi Penyewa
- Dok UMY
BANTUL, VIVA Jogja - Kebijakan pemerintah untuk memperkuat pemungutan pajak atas penghasilan dari rumah kontrakan kembali menjadi sorotan publik. Ekonom Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr Dyah Titis Kusuma Wardani, menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan dampak lanjutan yang signifikan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bergantung pada hunian sewa.
Menurut Dyah, meski secara administratif kewajiban pajak berada di tangan pemilik rumah, dalam praktiknya beban tersebut bisa dialihkan kepada penyewa melalui kenaikan harga sewa. “Dalam kondisi seperti ini, penyewa berpenghasilan rendah menjadi kelompok paling rentan. Mereka tetap membutuhkan hunian dekat lokasi kerja, sehingga ketika harga sewa naik, pilihan mereka sangat terbatas,” ujarnya dalam wawancara daring.
Ia menekankan bahwa dampak ekonomi dari pajak tidak berhenti pada pemilik rumah. Ketika sebagian beban dialihkan, pengeluaran rumah tangga penyewa meningkat dan mempersempit kemampuan mereka memenuhi kebutuhan dasar lain. Bagi keluarga berpenghasilan rendah, tambahan biaya hunian bisa berarti pengurangan anggaran untuk pangan, pendidikan, atau kesehatan.
Selain kenaikan harga sewa, Dyah juga mengingatkan kemungkinan penurunan kualitas hunian. Pemilik rumah yang merasa margin keuntungan tertekan dapat mengurangi biaya perawatan. Akibatnya, penyewa membayar lebih mahal tetapi mendapatkan hunian dengan kondisi yang menurun. Sebagian penyewa bahkan bisa terpaksa pindah ke tempat lebih murah meski lokasinya jauh atau lingkungannya lebih padat.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan sektor hunian tidak bisa dilihat semata dari hubungan pemerintah dan pemilik properti. Posisi penyewa dalam pasar perumahan harus diperhitungkan. Ketika ketersediaan hunian terjangkau terbatas, pemilik memiliki ruang lebih besar untuk mengalihkan beban kepada penyewa. Karena itu, Dyah menilai peningkatan pasokan hunian terjangkau menjadi faktor penting agar masyarakat tidak semakin tertekan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif sebelum memperkuat pemungutan pajak. “Yang perlu dihitung bukan hanya berapa penerimaan yang bisa diperoleh, tetapi juga siapa yang pada akhirnya menanggung beban tersebut. Pemerintah harus melihat kelompok pendapatan mana yang paling terdampak, membandingkan biaya penagihan dengan hasil yang diperoleh, serta melakukan uji coba di beberapa kota sebelum kebijakan diterapkan secara nasional,” katanya.