Polemik Pengangkatan Kepala Dinas Pariwisata DIY, Publik Minta Penjelasan

Aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba
Sumber :
  • Dok Pribadi

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Daerah Istimewa Yogyakarta selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Indonesia. Keindahan panorama alam, kekayaan budaya, serta keramahan masyarakat menjadikan wilayah ini magnet bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. Namun di balik citra positif tersebut, muncul persoalan yang kini menjadi sorotan publik, yakni polemik pengangkatan Atik Sudarmi sebagai Kepala Dinas Pariwisata DIY.

img_title Pengabdian Tak Usai di Masa Purnatugas, Pemkab Kulonprogo Serahkan SK Pensiun kepada 97 ASN

Atik Sudarmi dilantik pada Agustus 2026 bersama sejumlah pejabat Pemprov DIY. Namun pengangkatannya menuai kontroversi karena pangkat golongannya masih berada di IV/a, sementara syarat jabatan eselon II/a minimal adalah IV/b. Kondisi ini dianggap di luar kelaziman karena menyalahi aturan kepangkatan yang berlaku. Publik menduga bahwa proses pengangkatan tersebut mengabaikan ketentuan administratif yang seharusnya menjadi dasar dalam penempatan pejabat struktural.

Sebagai daerah yang menggantungkan banyak aspek pembangunan pada sektor pariwisata, publik menilai jabatan Kepala Dinas Pariwisata DIY memiliki peran strategis. Oleh karena itu, kepastian mengenai legalitas dan kesesuaian aturan dalam pengangkatan pejabat menjadi hal yang sangat penting. Polemik ini tidak hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi juga menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola birokrasi yang transparan dan akuntabel.

img_title Semarak HUT ke-55 KORPRI, ASN Kulonprogo Tunjukkan Sportivitas Lewat Turnamen Bulu Tangkis

Aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba, menyampaikan keprihatinannya atas polemik tersebut. Ia menilai bahwa pengangkatan Atik Sudarmi berpotensi melanggar aturan terkait kepangkatan dan jabatan struktural. Dalam surat terbuka yang ditandatangani pada 26 Agustus 2026, Baharuddin menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai dasar pengangkatan tersebut. Hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui proses dan alasan di balik kebijakan publik.

Permintaan penjelasan ini bukan semata-mata untuk mempermasalahkan individu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan pariwisata Yogyakarta. Publik menilai bahwa sektor pariwisata membutuhkan kepemimpinan yang kuat, profesional, dan sesuai aturan agar mampu menghadapi tantangan global. Dengan adanya polemik ini, muncul kekhawatiran bahwa kredibilitas lembaga pariwisata daerah bisa terganggu jika dasar pengangkatan pejabat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title OTT Bupati Klaten Jadi Alarm Keras bagi Kepala Daerah di DIY