KSPSI DIY Minta DPRD Jadi Penengah Perselisihan Buruh PT MTG
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Ratusan karyawan PT Mataram Tunggal Garment (PT MTG) bersama perwakilan Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) DIY mendatangi DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu (26/8/2026). Mereka membawa keresahan panjang terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pembayaran pesangon yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Ketua DPD KSPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menegaskan bahwa sebanyak 371 karyawan tetap terkena dampak PHK. Mayoritas dari mereka telah mengabdi lebih dari lima tahun, namun pesangon yang diberikan perusahaan belum sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun hasil perundingan sebelumnya. “Kami datang ke DPRD DIY bukan untuk berdebat, melainkan meminta keadilan. Persoalan ini sudah berlangsung terlalu lama, belum ada titik temu yang memuaskan pihak pekerja. Nilai pesangon yang diberikan belum sesuai kesepakatan perundingan sebelumnya maupun PKB yang berlaku,” ujarnya.
Waljid menambahkan bahwa fakta-fakta di balik perselisihan menunjukkan adanya ketidakpastian yang menekan ratusan keluarga. Perundingan yang telah dilakukan berulang kali tidak membuahkan hasil, sementara perusahaan tetap bersikukuh dengan nilai pesangon yang diturunkan sepihak. Kondisi ini membuat pekerja menuntut pembayaran sesuai ketentuan yang disepakati, bukan angka yang dianggap merugikan.
Dalam audiensi tersebut, KSPSI DIY meminta DPRD DIY berperan aktif memfasilitasi pertemuan tripartit antara perusahaan, serikat pekerja, dan instansi terkait. Waljid menekankan agar DPRD menjadi penengah yang netral dan memastikan PKB dijalankan tanpa penundaan. “Kami berharap DPRD DIY benar-benar menjawab aspirasi kami. Ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan hak yang diperjuangkan dengan keringat dan waktu bertahun-tahun. Sudah terlalu lama tertunda, dan kami tidak bisa menunggu lebih lama lagi,” tambahnya dengan nada tegas.
Audiensi ini menjadi bukti bahwa para pekerja masih percaya pada jalur dialog dan kelembagaan. KSPSI DIY berharap DPRD DIY dapat segera merespons dan memfasilitasi pertemuan lanjutan, sehingga ratusan karyawan PT MTG dapat segera menerima hak pesangon yang layak sesuai ketentuan hukum dan perjanjian yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mataram Tunggal Garment belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut. KSPSI DIY bersama para karyawan berkomitmen melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum dan dialog konstruktif.
Persoalan ini mencerminkan betapa peliknya hubungan industrial ketika kesepakatan yang telah dibuat tidak dijalankan secara konsisten. Bagi para pekerja, pesangon bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk penghargaan atas pengabdian bertahun-tahun. Ketika hak tersebut tidak dipenuhi, maka kepercayaan terhadap perusahaan pun runtuh.
Di sisi lain, DPRD DIY menghadapi tantangan untuk membuktikan perannya sebagai lembaga yang mampu menjembatani kepentingan buruh dan pengusaha. Dengan menjadi penengah yang netral, DPRD diharapkan mampu menghadirkan solusi yang adil dan berkeadilan.
Kasus PT MTG juga menjadi cermin bagi dunia ketenagakerjaan di Yogyakarta. Perselisihan hubungan industrial yang berlarut-larut menunjukkan perlunya mekanisme penyelesaian yang lebih efektif. Ketika mediasi tidak membuahkan hasil, maka jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bisa menjadi pilihan. Namun, langkah tersebut membutuhkan kepastian status PHK dan aset perusahaan agar putusan dapat dieksekusi.
Bagi KSPSI DIY, perjuangan ini bukan hanya soal angka pesangon, tetapi juga soal martabat pekerja. Mereka menegaskan bahwa hak buruh harus dihormati sesuai aturan yang berlaku. Dengan dukungan DPRD DIY, serikat pekerja berharap persoalan ini segera menemukan jalan keluar yang adil, transparan, dan sesuai hukum.