Bawaslu Sleman amankan Uang Rp 12,6 juta diduga Money Politic
- istimewa
Jogja, VIVA Jogja – Dalam masa tenang kampanye Pilkada serentak 2024, menjelang coblosan pada 27 November mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman DI Yogyakarta, justru mengamankan uang tunai dengan total Rp12,6 juta di Kapanewon (kecamatan) Minggir Sleman.
Diduga, uang tunai dengan pecahan Rp 50 ribu tersebut akan dibagikan ke masyarakat yang memunyai hak pilih agar memilih salah salah satu pasangan calon (paslon) bupati/ wakil bupati, yakni pasangan nomor urut 01 Kusuka (Kustini- Sukamto).
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar dan tim bawaslu Sleman langsung menuju Lokasi temuan di Balai Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Sleman.
"Kami langsung datang kemari setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," kata Arjuna Al Ichsan Siregar pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Dikatakan, uang tunai tersebut diamankan dari 6 orang yang diduga merupakan koordinator tingkat padukuhan yang akan membagikan uang tersebut oleh perangkat desa setempat.
Setelah diteliti oleh Bawaslu Sleman, ternyata uang tunai pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 12,6 juta, terbagi dalam enam bundel kertas yang berisi nama-nama warga yang diduga koordinator padukuhan (dusun) di Kalurahan Sendangmulyo Minggir, beserta daftar nama warga yang diduga sebagai calon penerima uang.
Pada bagian paling atas bundel- bundel kertas tersebut juga tertulis tim pemenangan salah satu paslon bupati/ wakil bupati Sleman.
Mendapati temuan tersebut, Arjuna berjanji akan segera bergerak cepat. Pihaknya akan segera memanggil orang-orang yang diduga akan membagikan uang tersebut kepada pemilih sesuai dengan informasi yang diberikan awal aparat kelurahan setempat.
"Hari ini juga, Bawaslu Sleman bergerak. Kami kerahkan tim untuk mendalami temuan ini. Termasuk mendatangi warga yang namanya tertulis dalam daftar tersebut," tandas Arjuna didampingi Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sleman, Hery Purwito.
Disinggung mengenai sanksi yang bakal dijatuhkan kepada salah satu paslon jika terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan temuan tersebut. Arjuna masih enggan berkomentar lebih jauh.
"Kita dalami dahulu temuan ini. Saya belum bisa berkomentar soal itu. Yang jelas akan diproses sesuai hukum, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tegas Arjuna.
Sementara itu, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sleman, Hery Purwito, yang juga berada di lokasi menyatakan, jika temuan tersebut terbukti melibatkan salah satu paslon bupati/ wakil bupati. Hery menegaskan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan sebagai penegak hukum tindak Pidana Pemilu.
"Kami akan langsung koordinasikan di Gakkumdu. Segera kita tindaklanjuti," papar Hery merespon dugaan politik uang yang terjadi di Kapanewon Minggir, Sleman, DIY. (*)