Wilayah Magelang Dihantui Miras, Polisi Tak Segan Merazia dan Tangkap Pelakunya

Polresta Magelang
Sumber :
  • Hermanto/Viva Jogja

MAGELANG, VIVA Jogja- Peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polresta Magelang tampaknya masih mengkhawatirkan.

Kudus Digelontor 17.920 Tabung Gas Tambahan, Pertamina Respon Keresahan Masyarakat

Karena itu, Polresta setempat pun intensif menggelar razia terhadap peredaran miras. Sebab dampak dari miras dapat memicu tindakan kriminalitas yang melanggar hukum. 

Razia yang digencarkan tersebut  untuk menjaga suasana Kamtibmas di wilayah hukum Kota Magelang. Seperti halnya razia yang dilakukan Polsek Secang, pada Jumat 24 Januari 2025. 

Wamen Stella Ingin Hilangkan Stigma 'Kelas Dua' Pendidikan Vokasi

Aparat menyita ratusan botol miras berbagai merek dari Desa Girikulon, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, melalui Kapolsek Secang AKP Kamidi menuturkan bahwa KRYD yang dilaksanakan menyasar wilayah hukum polsek setempat.

Ceno Hersusetiokartiko Apresiasi Program Pembinaan di Lapas Narkotika Nusakambangan

“Dalam razia di Desa Girikulo, kami menyita ratusan miras yang disimpan di beberapa tempat di rumah pelaku,"  ujar Kapolresta Magelang, Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar melalui Kapolsek Secang AKP Kamidi.

Razia dengan membidik kepemilikan miras di Desa Girikulon, kata Kamidi, berawal dari laporan warga yang resah di lingkungannya terdapat penjual miras. 

Halaman Selanjutnya
img_title