Permintaan Terkendali, Stok LPG 3 Kg di DIY Aman
- hms
Jogja, VIVA Jogja – Permintaan Masyarakat akan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) di wilayah DI Yogyakarta masih tergolong normal dan tidak terjadi antrian yang berlebih.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY Yuna Pancawati saat dikonfirmasi mengatakan Pemda DIY berkomitmen memastikan distribusi gas melon tetap lancar, stok cukup dan harga di pangkalan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 18.000. Masyarakat diharap tidak panik.
"Kami menunggu arahan resmi kebijakan dari Pemerintah Pusat pusat atau surat resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kebijakan baru penjualan gas bersubsidi," ujar Kepala Disperindag DIY
Yuna mengungkapkan kondisi di DIY cukup kondusif untuk antrean pembelian gas bersubsidi dan tidak seperti di daerah lain. Terakhir, pihaknya memantau wilayah Kota Yogyakarta yaitu di Gondosuli, Jl. Sidikan dan Wirogunan.harga gas melon masih stabil di harga Rp 18.000 per tabung dan stok normal pada Kamis (30/01/2025). Setelah Sabtu (01/02/2025), Disperindag akan melakukan monitoring kembali di lapangan.
Termasuk di Gunungkidul permintaan dan persediaan masih normal. Distribusi gas bersubsidi dari agen ke pangkalan masih tetap seperti sebelumnya. “Karena ada infomasi terkait pengecer tidak boleh menjual gas melon pada 1 Febuari 2025 maka para pengecer panic buying dengan membeli masing -masing dua tabung di beberapa pangkalan. Namun sejauh ini distribusi LPG 3 kg di DIY masih normal,” terang Yuna..
Dikatakan, jumlah pengecer gas melon sangat banyak, jumlah pangkalan di DIY juga mencapai ribuan. “Pengecer bisa menjadi pangkalan, tapi ada syarat yang harus dipenuhi, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan modal yang cukup,” paparnya.
Yuna menyampaikan, Pemda DIY mendukung kebijakan Pemerintah Pusat terkait pengaturan penjualan gas bersubsidi ini. Namun, masa transisi ini harus disikapi dengan bijak, agar pelaksanaannya berjalan dengan baik. Setelah mendapatkan surat atau arahan resmi dari Kementerian ESDM, barulah pihaknya siap menjalankannya kebijakan terkait penjualan LPG 3 kg.